Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Para Pengamat Kritik Keras Hukum Maritim China yang Baru karena Mencemooh UNCLOS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 September 2021, 07:28 WIB
Para Pengamat Kritik Keras Hukum Maritim China yang Baru karena Mencemooh UNCLOS
Kapal Penjaga Pantai China berpatroli di Beting Scarborough/Net
rmol news logo China menetapkan agar kapal asing memberikan pemberitahuan sebelum memasuki 'perairan teritorial China'. Aturan yang diumumkan pada 1 September lalu itu memancing reaksi keras dari beberapa pengamat yang menilai bahwa itu bertentangan dengan perjanjian ddan norma internasional.

Carlyle Thayer, ilmuwan dan pengamat politik dari Universitas New South Wales Canberra, mengatakan, aturan baru yang dibuat China itu akan menimbulkan kekhawatiran. Ia menilai, China seperti sedang mencoba menegakkan hukum baru di laut yang disengketakan.

"Hukum maritim China adalah contoh terbaru dari 'hukum internasional dengan karakteristik China' karena melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS)," ujar Thayer,  seperti dikutip dari VNExpress.

Mulai 1 September, Beijing menetapkan bahwa lima jenis kapal asing, yaitu kapal selam, kapal bertenaga nuklir, kapal yang membawa bahan radioaktif, kapal yang membawa minyak curah (seperti bahan kimia, gas cair atau zat beracun lainnya) dan kapal penangkap semua yang dapat membahayakan Keselamatan lalu lintas maritim Tiongkok) akan diminta untuk memberikan informasi terperinci kepada otoritasnya saat memasuki 'perairan teritorial Tiongkok'.

Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh otoritas keamanan maritim China itu termasuk memberikan informasi rinci seperti nama kapal, tanda panggilan, posisi saat ini, pelabuhan panggilan berikutnya dan perkiraan waktu kedatangan.

Thayer mengatakan, Revisi Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas Maritim Republik Rakyat Tiongkok (MTSL) yang dibuat pada April 2021 dan mulai berlaku pada 1 September 2021 itu, bisa berarti bahwa Administrasi Keselamatan Maritim (MSA) dapat menghukum kapal asing mana pun yang gagal memberikan laporannya sesuai aturan baru Beijing itu.

"Dengan kata lain, undang-undang baru China itu adalah bentuk hukum yang dirancang untuk mengangkat hukum domestik China di atas hukum internasional dan mendukung klaim China atas 'kedaulatan yang tak terbantahkan'," kata Thayer.

Robert Ward, pengamat dari studi keamanan Jepang di The International Institute for Strategic Studies di London, mengatakan, bisa jadi permintaan itu cukup masuk akal, terutama jika kapal itu membawa barang-barang berbahaya.

Namun, sebenarnya peraturan tersebut kurang spesifik.

"Ini terlihat seperti bagian dari strategi China untuk menebar jaring hukum di wilayah yang diklaimnya. Untuk 'menormalkan' klaim itersebut," kata Robert.

Lucio Blanco Pitlo III, seorang peneliti di Asia-Pacific Pathways to Progress Foundation di Filipina, mengatakan undang-undang keselamatan maritim yang baru adalah bagian dari keinginan China yang berkembang untuk memaksakan yurisdiksinya, termasuk di perairan yang diperebutkan.

"Undang-undang itu akan berdampak pada kapal militer dan komersial," katanya.

Dr Nguyen Thanh Trung, direktur Pusat Studi Internasional, Universitas Ilmu Sosial dan Kemanusiaan, Kota Ho Chi Minh, mengatakan undang-undang baru itu adalah salah satu komponen dari strategi tiga perang China: perang opini publik, perang psikologis, dan perang hukum.

"Undang-undang tersebut juga menciptakan 'otoritas hukum' bagi China untuk menggunakan kekuatan kapan pun diperlukan," katanya.

Komandan tertinggi Penjaga Pantai AS di Pasifik, Wakil Laksamana Michael McAllister, menyesali lahirnya aturan baru tersebut.

"Ini sangat memprihatinkan. China mulai membangun fondasi untuk ketidakstabilan dan potensi konflik di Laut China Selatan," katanya.

Menolak akses militer asing ke Laut China Timur dan Laut China Selatan memungkinkan China mengerahkan lebih banyak pengaruh atas Taiwan, yang terletak hanya 100 mil di lepas pantai China dan di antara kedua laut itu, menurut Satoru Nagao, pengamat dari Institut Hudson, AS.

"Undang-undang tersebut memungkinkan penjaga pantai China untuk menggunakan senjata, ini akan menjadi masalah besar. Penjaga pantai akan mencoba mendorong militer asing keluar, dan jika gagal, angkatan laut akan datang," katanya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA