Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Kerumunan, Pihak Berwenang Ontario Bakal Denda Pelanggar Hingga Rp 22 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 September 2021, 13:14 WIB
Cegah Kerumunan, Pihak Berwenang Ontario Bakal Denda Pelanggar Hingga Rp 22 Juta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pihak berwenang di Kota Kingston Ontario, Kanada, terus memperketat upaya mereka mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperbarui jumlah denda bagi para pelanggar pembatasan jumlah pertemuan.

Denda yang sebelumnya ditetapkan 500 menjadi 2.000 dolar Kanada (sekitar 22,4 juta rupiah) kepada siapa saja yang menghadiri pertemuan di atas batas provinsi, yakni 25 orang di dalam dan 100 orang di luar ruangan.

Hal ini juga memungkinkan penegakan aturan yang lebih kuat dan kemampuan untuk mendenda orang di tempat.

Tak hanya denda uang, pihak berwenang juga diizinkan untuk membagikan nama depan dan belakang siapa pun yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Pembukaan Kembali Ontario, ditambah undang-undang serupa.

Sejak pemberlakuan aturan tersebut polisi Kingston telah mendakwa 11 orang selama akhir pekan, dengan mengatakan 3.500 hingga 5.000 orang telah berkumpul untuk berpesta di kawasan University District di pusat kota.

Unit kesehatan untuk daerah itu mengatakan pada Kamis (9/9), bahwa lebih banyak anak muda di pusat kota yang dites positif  setelah pergi ke pertemuan besar tersebut di mana mereka pergi tanpa masker atau menjaga jarak.

“Pesta jalanan besar yang telah terjadi di Distrik Universitas mengerikan dan benar-benar berbahaya di tengah pandemi,” kata Walikota Kingston Bryan Paterson, seperti dikutip dari CBC, Sabtu (11/9).

“Mereka telah memberikan tekanan tambahan pada personel tanggap darurat kami dan staf rumah sakit yang sudah berada di bawah tekanan,” ujarnya.

Hingga Kamis, unit kesehatan masyarakat Kingston telah melaporkan 29 kasus selama seminggu, naik dari 11 kasus minggu sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA