Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Google Kena Denda 177 Juta Dolar karena Blokir Kustomisasi Android di Korea Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 September 2021, 07:10 WIB
Google Kena Denda 177 Juta Dolar karena Blokir Kustomisasi Android di Korea Selatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Korea Selatan mendenda Google Alphabet Inc hampir 177 juta dolar karena dianggap menggunakan posisi pasar dominannya dengan menekan para pembuat ponsel cerdas agar hanya menggunakan sistem operasi seluler Android.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Regulator antimonopoli Korea Selatan menuduh Google, yang sistem operasi selulernya memberi daya pada lebih dari 80 persen ponsel cerdas di seluruh dunia, menggunakan kekuatan tawar-menawarnya yang besar.

Sejak 2016, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) telah menyelidiki Google atas tuduhan menghalangi pembuat ponsel pintar lokal, seperti Samsung Electronics Co. dan LG Electronics Inc., untuk menggunakan sistem operasi yang dikembangkan oleh saingannya.

KFTC dalam keterangannya pada Selasa (14/9) mengatakan persyaratan kontrak Google dengan pembuat perangkat sama dengan penyalahgunaan posisi pasar dominannya yang membatasi persaingan di pasar OS seluler.

"Keputusan Komisi Perdagangan Adil Korea sangat berarti karena memberikan peluang untuk memulihkan tekanan persaingan di masa depan di OS seluler dan pasar pasar aplikasi," kata Ketua KFTC Joh Sung-wook dalam sebuah pernyataan.

Google telah menghambat persaingan pasar dengan mengharuskan pembuat ponsel cerdas untuk mencapai "perjanjian anti-fragmentasi (AFA)" ketika mereka menandatangani kontrak utama dengan Google atas lisensi toko aplikasi dan akses awal ke OS, menurut regulator, Kantor Berita Korea Selatan, seperti dilaporkan Yonhap.
 
Di bawah AFA, pembuat perangkat tidak diizinkan memasang versi OS Android yang dimodifikasi, yang dikenal sebagai 'garpu Android' pada produk mereka. Mereka juga tidak diizinkan untuk mengembangkan garpu Android mereka sendiri.

Praktik ini telah membantu Google memperkuat dominasi pasarnya di pasar platform seluler dan merusak inovasi dalam pengembangan OS baru untuk perangkat pintar, menurut regulator.

Dengan praktik anti-persaingan, pangsa Google naik menjadi 97,7 persen dari pasar OS seluler pada 2019.

Di antara kasus-kasus terkait penyalahgunaan dominasi pasar dan kegiatan bisnis yang tidak adil di sini, ini mungkin denda terbesar kedua sejak KFTC mendenda pembuat chip AS Qualcomm Inc. 1,03 triliun won pada 2016.

Selain denda, KFTC memerintahkan Google LLC, Google Asia Pasifik, dan Google Korea untuk mengambil langkah korektif.

Google mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka bermaksud untuk mengajukan banding. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA