Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demi Lindungi Wanita, Uni Eropa Desak Polandia Ubah Definisi Hukum Pemerkosaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Jumat, 17 September 2021, 01:44 WIB
Demi Lindungi Wanita, Uni Eropa Desak Polandia Ubah Definisi Hukum Pemerkosaan
Demonstran menghadiri protes menentang keputusan pembatasan hak aborsi di Warsawa, Polandia, pada 29 Januari 2021/Reuters
rmol news logo Polandia harus mengubah definisi hukum pemerkosaan demi melindungi wanita dari kekerasan seksual. Begitu desakan yang dikeluarkan oleh Dewan Eropa pada Kamis (16/9).

Dewan Eropa adalah lembaga Uni Eropa yang salah satu tugasnya adalah menjadi pengawas hak-hak tertinggi di benua itu.

Mereka menyoroti Polandia karena di bawah pemerintahan Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang konservatif secara sosial, negara itu dinilai menghadapi sejumlah masalah, mulai dari isu wanita, perlakuan terhadap migran hingga kebebasan pers.

Salah satu masalah yang diberi perhatian lebih oleh Dewan Eropa adalah isu mengenai kekerasan seksual terhadap wanita. Dewan Eropa mendesak Polandia untuk meningkatkan upaya untuk memerangi kekerasan seksual serta mengubah definisi pemerkosaan dari definisi "berbasis paksa" menjadi definisi yang "mencakup seks non-konsensual".

Desakan ini dibuat saat Dewan Eropa meninjau soal bagaimana negara-negara Eropa menerapkan Konvensi Istanbul 2014 tentang memerangi kekerasan terhadap wanita.

"Tanpa definisi 'pemerkosaan berdasarkan persetujuan' dalam hukum pidana, jaksa akan selalu memutuskan untuk tidak mengajukan dakwaan dalam kasus-kasus di mana tindakan seksual tidak terbantahkan, tetapi persetujuan tidak," katanya dalam sebuah pernyataan, seperti dimuat Channel News Asia.

Secara terpisah, parlemen Uni Eropa juga memberikan suara pada resolusi yang mengungkapkan keprihatinan atas kebebasan media di Polandia dan mengkritik rancangan undang-undang yang menargetkan saluran berita TV milik Discovery AS, TVN, yang kritis terhadap pemerintah Polandia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA