Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB, Najib Razak Tak Tampik Kemungkinan Nyalon di Pemilu Malaysia 2023

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 19 September 2021, 13:53 WIB
Sudah Dinyatakan Bersalah atas Kasus Korupsi 1MDB, Najib Razak Tak Tampik Kemungkinan <i>Nyalon</i> di Pemilu Malaysia 2023
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net
rmol news logo Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan terkait pencalonan kembali ke parlemen pada dua tahuun ke depan.

Najib dari Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) merupakan perdana menteri Malaysia selama sembilan tahun hingga 2018. Tahun lalu, ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi penyelewenangan dana negara 1MDB dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Meski begitu, Najib terus membantah telah melakukan kesalahan dan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Bulan lalu, UMNO berhasil meraih jabatan perdana menterisetelah digulingkan dari kekuasaan tiga tahun lalu.

Sejumlah orang menyampaikan kekhawatiran bahwa para pemimpin partai yang menghadapi dakwaan dapat memperoleh keringanan hukuman setelah kembali memegang kendali.

Najib sendiri masih anggota parlemen tetapi konstitusi melarangnya mengikuti pemilihan umum kecuali dia mendapat pengampunan atau penangguhan hukuman dari raja.

Tetapi berbicara kepada Reuters pada hari Sabtu (18/9), Najib menentang diskualifikasinya.

"Itu tergantung pada interpretasi. Itu tergantung interpretasi dari segi hukum, konstitusi dan apa pun yang terjadi dalam proses pengadilan," kata Najib.

"Setiap politisi yang ingin memainkan peran akan menginginkan kursi di parlemen," tambahnya ketika ditanya apakah dia akan mengikuti pemilihan berikutnya yang dijadwalkan pada 2023. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA