Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Warga Hong Kong Pilih Anggota Komite Pemilihan di Bawah Aturan Pro-China

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Minggu, 19 September 2021, 19:57 WIB
Warga Hong Kong Pilih Anggota Komite Pemilihan di Bawah Aturan Pro-China
Sejumlah penduduk Hong Kong yang terpilih mendapatkan hak suara untuk memilih anggota Komite Pemilihan/Net
rmol news logo Sejumlah penduduk Hong Kong yang terpilih mendapatkan hak suara untuk memilih anggota Komite Pemilihan Hong Kong akhir pekan ini.

Komite Pemilihan ini nantinya akan bertugas memilih 40 dari 90 anggota parlemen di legislatif kota selama pemilihan pada bulan Desember mendatang, serta memilih pemimpin Hong Kong selama pemilihan pada bulan Maret tahun depan.

Terdapat hampir 4.900 pemilih yang mewakili berbagai profesi dan industri yang pergi ke tempat pemungutan suara hari Minggu (19/9) di bawah kehadiran polisi yang ketat. Mereka akan memilih di antara 412 kandidat untuk menduduki 364 kursi di Komite Pemilihan. Kursi lain tidak diperebutkan atau dipegang oleh orang-orang yang dipilih berdasarkan gelar mereka.

Pemilihan ini menjadi yang pertama setelah Hong Kong melalui perubahan undang-undang pemilihan. Pada bulan Mei lalu, legislatif mengubah undang-undang pemilihan Hong Kong untuk memastikan bahwa hanya kandidat "patriot" yang akan memerintah Hong Kong. Kata "patriot" ini merujuk pada mereka yang setiap kepada China.

“Pemilihan Komite Pemilihan hari ini sangat berarti karena ini adalah pemilihan pertama yang diadakan setelah kami memperbaiki sistem pemilihan untuk memastikan bahwa hanya patriot yang dapat menjabat,” kata pemimpin Hong Kong Carrie Lam, seperti dikabarkan Associated Press.

Belum diketahui apakah Lam akan mencalonkan diri kembali pada bulan Maret mendatang atau tidak.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari tindakan keras terhadap masyarakat sipil Hong Kong menyusul protes massa pro-demokrasi pada 2019. Pihak berwenang telah memperketat kontrol atas kota itu dengan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan oleh Partai Komunis China yang secara efektif mengkriminalisasi oposisi terhadap pemerintah.

Undang-undang dan perubahan semacam itu telah memaksa beberapa organisasi sipil untuk membubarkan diri atau melihat pemimpin mereka ditangkap.

Sejumlah kritikus menilai, perubahan itu membatasi kebebasan yang dijanjikan kepada Hong Kong setelah penyerahan wilayah itu pada 1997 ke China dari kolonial Inggris. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA