Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bendera Taliban Berkibar di Masjid Lal Pakistan, Diizinkan PM Imran Khan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 22 September 2021, 10:27 WIB
Bendera Taliban Berkibar di Masjid Lal Pakistan, Diizinkan PM Imran Khan?
Bendera Taliban berkibar di Masjid Lal, Pakistan/Net
rmol news logo Kemenangan Taliban di Afghanistan menjadi dorongan bagi Tehreek-e-Taliban Pakistan (TTP) atau Taliban Pakistan untuk bertindak lebih berani.

Hal itu terlihat dari bendera putih milik Taliban yang berkibar di Masjid Lal, Pakistan. Bendera itu sebelumnya telah diturunkan oleh aparat keamanan Pakistan, namun kemudian dikibarkan kembali oleh Kepala Ulama Masjid Lal, Maulana Abdul Aziz.

Sebuah video yang viral baru-baru ini memperlihatkan Maulana Abdul Aziz dengan Kalashnikov-nya mengancam aparat keamanan untuk tidak menurunkan bendera itu lagi.

"(Atau) Taliban Pakistan akan memberi Anda semua pelajaran," ancamnya, seperti dimuat India Narrative, Rabu (22/9).

Menteri Dalam Negeri Pakistan Sheikh Rashid mengatakan, pihaknya berusaha untuk melakukan komunikasi dengan Maulana Abdul Aziz yang dikenal sebagai ulama radikal.

"Ada beberapa kasus terkait Maulana Aziz, tetapi pemerintah ingin situasi di ibukota tetap normal. Setiap hari, dia memiliki masalah dan setiap hari kami berusaha menyelesaikannya," jelas Rashid.

Baru-baru ini, Maulana Abdul Aziz bertemu dengan pihak pemerintah. Setelah pertemuan, ia merilis pesan audio yang mengklaim bahwa pemerintahan Perdana Menteri Imran Khan telah menerima tuntutannya, termasuk penerapan syariah di Pakistan.

Ketika Taliban merebut Kabul pada pertengahan Agustus, Maulana Abdul Aziz telah mengibarkan bendera Taliban di atas Masjid Lal dan tempat-tempat lainnya untuk memberikan selamat kepada Taliban di Afghanistan.

TTP sendiri diketahui memiliki 511 madrasah dan 1.000 masjid di Islamabad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA