Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Thailand Bantah Kabar Pengusaha Malaysia Nur Sajat Cari Suaka di Negaranya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 22 September 2021, 12:09 WIB
Thailand Bantah Kabar Pengusaha Malaysia Nur Sajat Cari Suaka di Negaranya
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kabar yang menyebutkan bahwa pengusaha asal Malaysia, Muhammad Sajjad Kamaruz Zaman, mencari suaka di Thailand, dibantah pihak kepolisian negara itu pada Selasa (21/9) waktu setempat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil juru bicara polisi Thailand, Kolonel Polisi Kissana Phathanacharoen, mengatakan kepada media bahwa Zaman, seorang transgender yang lebih dikenal sebagai Nur Sajat, belum secara resmi mengajukan aplikasi semacam itu.

“Rincian lebih lanjut akan diungkapkan kemudian,” katanya, seperti dikutip dari Bangkok Post, Rabu (21/9).

Zaman (36) ditangkap pada 8 September oleh pejabat dari Pusat Pemberantasan Kejahatan Transnasional dan Imigran Ilegal (CTIC) Biro Imigrasi, bersama dengan seorang pria dan seorang wanita, di sebuah kondominium di distrik Yannawa Bangkok, setelah menerima informasi dari pihak berwajib Malaysia.

Dia kemudian didakwa dengan pelanggaran terkait imigrasi, termasuk masuk secara ilegal, namun diriya berhasil bebas dengan membayar jaminan sekitar 66.000 baht (sekitar 28 juta rupiah). Dia juga diperintahkan untuk melapor ke petugas imigrasi setiap dua minggu.

Pihak berwenang Malaysia memburu Zaman setelah melarikan diri dari tuduhan yang diajukan oleh Departemen Agama Islam Selangor karena melanggar hukum syariah negara itu dengan berpakaian seperti seorang wanita.

Pengusaha kosmetik itu mengklaim dia tidak bisa kembali ke Malaysia karena dia telah menerima ancaman pembunuhan setelah mengumumkan dia akan meninggalkan Islam.

Menurut sumber imigrasi Thailand, Malaysia telah meminta ekstradisi Zaman untuk diadili di pengadilan Islam negara itu.

Kasusnya bermula saat dirinya tampil mrngenakan baju kurung tradisional , kostum yang lazimnya dikenakan oleh kaum perempuan pada 2018.

Pelanggaran tersebut membawa denda hingga 5.000 ringgit Malaysia (sekitar 17 juta rupiah) dan/atau penjara hingga tiga tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA