Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Taliban Larang Tukang Cukur Potong Janggut, Mereka yang Melanggar Dikenai Hukuman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 28 September 2021, 12:42 WIB
Taliban Larang Tukang Cukur Potong Janggut, Mereka yang Melanggar Dikenai Hukuman
Taliban larang tukang cukur memotong janggut/Getty Images
rmol news logo Taliban mengeluarkan aturan baru perihal penampilan laki-laki. Tukang cukur di Provinsi Helmand, Afghanistan bagian selatan telah dilarang mencukur atau memotong janggut.

Aturan itu dikeluarkan oleh depatemen amar makruf nahi munkar di Lashkar Gah, ibukota Provinsi Helmand pada Senin (27/9).

"Jika ada yang melanggar aturan, akan dihukum dan tidak ada yang punya hak untuk mengeluh," begitu arahan yang diterima para tukang cukur, seperti dimuat The National.

Tidak jelas hukuman apa yang akan diterima oleh para tukang cukur jika tidak mematuhi aturan tersebut.

"Sejak saya mendengar mengenai larangan mencukur janggut, saya kecewa. Ini adalah kota dan semua orang harus dibiarkan sendiri untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan," kata seorang warga Lashkar Gah, Bilal Ahmad.

Aturan ini menambah kekhawatiran warga bahwa Taliban akan berlaku sama kerasnya dengan pemerintahannya terdahulu pada 1996-2001. Bahkan setelah digulingkan, banyak laki-laki memilih mencukur bersih janggut mereka.

Seorang pemilik pangkas rambut, Jalaluddin, berharap Taliban dapat mempertimbangkan kembali aturan mereka.

“Sekarang kami (hanya) memiliki beberapa klien yang datang. Mereka takut, mereka tidak ingin memangkas rambut atau janggut mereka, jadi saya meminta mereka membiarkan orang bebas, jadi kami memiliki bisnis dan orang-orang dapat dengan bebas datang kepada kami," ujarnya.

Taliban mengambil alih Afghanistan pada 15 Agustus, dan berjanji untuk membentuk pemerintahan yang inklusif. Mereka juga mengatakan memiliki wajah yang berbeda dengan era sebelumnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA