Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nama PM Najib Mikati Tersangkut di Pandora Papers, Lebanon: Kekayaannya Sudah Diaudit dan Legal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 06 Oktober 2021, 11:50 WIB
Nama PM Najib Mikati Tersangkut di Pandora Papers, Lebanon: Kekayaannya Sudah Diaudit dan Legal
Perdana Menteri Lebanon Najib Mikati/Net
rmol news logo Dokumen Pandora Papers yang kemunculannya menghebohkan dunia telah menyeret sejumlah nama orang nomor satu di seluruh negara, termasuk Perdana Menteri Lebanon Najib Mikati.

Dalam laporannya, Pandora Papers yang mengungkap serangkaian dokumen bocor berisi rahasia orang-orang kelas atas dan penggelapan pajak, menyebut Mikati memiliki sebuah perusahaan lepas pantai di Panama bernama Hessvile di mana ia membeli sebuah properti di Monaco senilai 7 juta euro ( sekitar 115 miliar rupiah).

Laporan tersebut langsung diluruskan kantor kepresidenan Lebanon pada Selasa malam (5/10) waktu setempat, dengan mengatakan bahwa kekayaan Mikati diperoleh secara legal.

“Kekayaan keluarga Perdana Menteri Lebanon Najib Mikati berasal dari bisnis komunikasi yang telah diaudit di masa lalu dan sah,” kata kantor Mikati dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Rabu (6/10).

“Kekayaan keluarga Mikati diaudit ketika perusahaan komunikasinya terdaftar di London pada 2005 dan ketika bergabung dengan MTN Afrika Selatan kemudian,” kata pernyataan itu.

Dikatakan Mikati telah mengungkapkan kekayaan dan propertinya kepada Dewan Konstitusi Lebanon sejak awal karir politiknya.

“Kekayaan tidak serta merta terakumulasi dengan mengorbankan kepentingan umum dan fakir miskin,” kata pernyataan Mikati.

Pejabat Lebanon lainnya yang terdaftar sebagai pemilik seluruh atau sebagian perusahaan lepas pantai termasuk pendahulu Mikati, Hassan Diab, pengusaha dan mantan anggota parlemen Neemat Frem, dan Deputy Group Chief Executive Officer Bank Audi Ibrahim Debs. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA