Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

India Beri Kompensasi Kepada Warganya yang Meninggal Karena Virus Corona dan Harus Dibayar dalam 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 06 Oktober 2021, 13:18 WIB
India Beri Kompensasi Kepada Warganya yang Meninggal Karena Virus Corona dan Harus Dibayar dalam 30 Hari
Seorang ibu menangis saat kremasi anggota keluarganya di Jammu India/Net
rmol news logo Pemerintah India akhirnya menyetujui pemberian dana kompensasi sebesar 674 dolar AS (sekitar 9,6 juta rupiah) kepada warganya yang meninggal karena terinfeksi virus Covid-19.

Keputusan itu menyusul petisi yang diajukan oleh pengacara yang meminta kompensasi di bawah undang-undang manajemen bencana negara itu.

"Keluarga terdekat dan kerabat dari orang yang meninggal akan dibayar kompensasi," kata Hakim MR Shah, seperti dikutip dari BBC, Rabu (6/10).

Pengadilan menambahkan bahwa itu harus dibayar dalam waktu 30 hari setelah keluarga mengajukan aplikasi.

Dengan mengutip Undang-Undang Manajemen Bencana Nasional India tahun 2005, para pemohon mulai meminta intervensi hukum pada Juni lalu untuk membayar kompensasi kepada keluarga korban Covid-19.

Undang-undang menyatakan bahwa keluarga orang yang meninggal dalam bencana berhak mendapatkan kompensasi sebesar 400.000 rupee (sekitar 76,4 juta rupiah).

“Kami tahu pemerintah telah menghabiskan banyak uang dalam mengelola pandemi. Tapi kami masih berpikir pemerintah harus membayar kompensasi 400.000 rupee untuk setiap keluarga yang terkena dampak menurut hukum," kata Gaurav Kumar Bansal, salah satu pemohon kepada BBC.

“Atau mereka bisa memberikan jumlah yang lebih tinggi kepada keluarga miskin dan lebih sedikit kepada orang kaya. Mereka bisa memperbaikinya," ujarnya.

Sejauh ini India secara resmi telah mencatat lebih dari 447.000 kematian akibat Covid-19, meskipun para ahli memperkirakan bahwa lebih dari sepuluh kali lebih banyak orang dapat meninggal. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA