Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Malaysia Borong 150 Ribu Pil Antivirus Molnupiravir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Kamis, 07 Oktober 2021, 16:26 WIB
Malaysia Borong 150 Ribu Pil Antivirus Molnupiravir
Molnupiravir/Net
rmol news logo Malaysia menandatangani kesepakatan untuk pengadaan pil antivirus Molnupiravir, yang dikenal ampuh mengobati Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, untuk hidup bersama dengan Covid-19, Malaysia akan menyediakan 150 ribu obat Molnupiravir untuk merawat pasien yang terpapar virus corona.

"Keputusan itu diambil sebagai bagian dari persiapan kita untuk transisi menuju fase endemik dan hidup dengna virus Covid-19," ujar dalam keterangan pada Kamis (7/10), seperti dikutip The Straits Times.

Meski begitu, Khairy menekankan, vaksinasi tetap diperlukan untuk mencegah dan mengurangi infeksi Covid-19 yang parah.

"Molnupiravir tidak bisa mencegah infeksi. Itu hanya bermanfaat bagi mereka yang sudah terinfeksi. Kita butuh keduanya untuk mengurangi beban Covid-19," jelas dia.

Molnupiravir dikembangkan oleh perusahaan farmasi Amerika Serikat dan Kanada, Merck, bersama dengan Ridgeback Biotherapeutics yang berbasis di Miami. Merck dikenal sebagai MSD di bagian lain dunia.

Studi menemukan bahwa Molnupiravir menurunkan tingkat rawat inap di rumah sakit hingga 50 persen dan efektif terhadap varian virus corona seperti Delta, Mu dan Gamma.

Molnupiravir hadir dalam bentuk pil dan menargetkan enzim yang dibutuhkan virus untuk membuat salinan dirinya sendiri dengan memasukkan kesalahan ke dalam kode genetiknya.

Data dari uji klinis menunjukkan bahwa obat tersebut paling efektif bila diberikan pada awal perjalanan infeksi.

Selain Malaysia, Singapura telah menandatangani perjanjian pasokan dan pembelian untuk obat tersebut pada Rabu (6/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA