Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rahasiakan Pengakuan Pelecehan Seks di Gereja, Uskup Agung Prancis Dipanggil Menteri Dalam Negeri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 08 Oktober 2021, 08:10 WIB
Rahasiakan Pengakuan Pelecehan Seks di Gereja, Uskup Agung Prancis Dipanggil Menteri Dalam Negeri
Eric de Moulins-Beaufort, Uskup Agung Reims dan kepala Konferensi Waligereja Prancis/Net
rmol news logo Ketika seseorang memberikan pengakuan dosa, maka kewajiban para imam gereja adalah merahasiakannya. Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin akan memanggil Eric de Moulins-Beaufort, Uskup Agung Reims dan kepala Konferensi Waligereja Prancis.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Moulins-Beaufort dalam pernyataan sebelumnya mengungkapkan bahwa  pelecehan seksual yang diungkapkan kepada para imam selama pengakuan dosa akan tetap dirahasiakan.

Pernyataan kontroversial Moulins-Beaufort datang beberapa hari setelah dirilisnya sebuah laporan mengejutkan yang mengungkapkan pelecehan seksual kepada ratusan ribu anak selama puluhan tahun oleh para pendeta Katolik di Gereja Prancis.

Dalam sebuah wawancara radio pada Kamis (7/10), Moulins-Beaufort menyatakan bahwa sakramen pengakuan Katolik tunduk pada pakta kerahasiaan yang menurutnya lebih kuat dari hukum Republik.

"Bahkan ketika kejahatan serius terungkap, pengakuan harus tetap menjadi rahasia. Pengakuan dosa membuka ruang di mana seseorang dapat berbicara dengan bebas di hadapan Tuhan," katanya, seperti dikutip dari AFP, Jumat (8/10).

Namun, dia juga menyatakan bahwa tidak mungkin seorang pedofil mengakui kejahatannya di kotak pengakuan.

Hukum Prancis dan doktrin Katolik secara langsung berbenturan dalam masalah ini.

Pasal 434-3 KUHP Prancis mengharuskan siapa pun yang mengetahui penyerangan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur untuk memberi tahu pihak berwenang.

Jika melanggar, pelakunya dapat dihukum dengan denda hingga 45.000 euro (setara 52.000 dolar AS) atau tiga tahun penjara. Dan hukuman akan meningkat menjadi denda 75.000 euro (86.000 dolar AS) atau lima tahun di balik jeruji untuk tindakan yang melibatkan korban di bawah 15 tahun.

"Tidak ada yang lebih diutamakan daripada hukum republik di negara kami," kata juru bicara pemerintah Prancis Gabriel Attal pada hari Kamis, menambahkan bahwa de Moulins-Beaufort telah dipanggil untuk menjelaskan pernyataannya di hadapan Darmanin minggu depan.

Penyelidikan Gereja Katolik Prancis menemukan "selubung keheningan" menyembunyikan pelecehan terhadap 216.000 anak di bawah umur selama 5 dekade.

Selama 70 tahun terakhir, penyelidikan menetapkan sekitar 216.000 anak-anak menjadi korban pelecehan, dengan jumlah yang berpotensi tumbuh menjadi 330.000 ketika termasuk anggota awam.  

Dari total 115.000 imam dan pendeta selama waktu itu, bukti menunjukkan 2.900 hingga 3.200 dituduh melakukan pelecehan.

Lebih dari 20 tuduhan telah diserahkan kepada jaksa Prancis untuk menimbang tuduhan terhadap para tersangka pelaku kekerasan, sementara lebih dari 40 kasus yang dianggap kriminal tidak dapat dituntut karena berakhirnya undang-undang pembatasan 20 tahun Prancis atas kejahatan tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA