Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sierra Leone Jadi Negara Ke-23 Afrika yang Resmi Menghapus Praktik Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 09 Oktober 2021, 13:51 WIB
Sierra Leone Jadi Negara Ke-23 Afrika yang Resmi Menghapus Praktik Hukuman Mati
Presiden Sierra Leone Julius Maada Bio/Net
rmol news logo Rancangan undang-undang tentang penghapusan hukuman mati akhirnya diresmikan pemerintah Sierra Leone pada Jumat (8/10) waktu setempat.

Keputusan itu datang setelah Presiden Julius Maada Bio menandatangani RUU itu menjadi undang-undang setelah legislator di bekas jajahan Inggris itu memberikan suara dengan suara bulat mendukungnya pada 23 Juli lalu.

Ini menjadikan negara Afrika Barat berpenduduk 7,8 juta jiwa itu sebagai negara Afrika ke-23 dan ke-110 di seluruh dunia yang mengakhiri hukuman mati.

Bio menyatakan bahwa negara Afrika Barat itu telah mengusir kengerian masa lalu yang kejam setelah kampanye panjang untuk mengakhiri hukuman mati.

“Kami hari ini menegaskan keyakinan kami pada kesucian hidup,” katanya, seperti dikutip dari AFP, Sabtu (9/10).

Di bawah undang-undang baru, eksekusi akan diganti dengan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 30 tahun untuk kejahatan seperti pembunuhan atau pemberontakan.

RUU itu juga memberi hakim keleluasaan tambahan ketika mengeluarkan hukuman, yang menurut penentang hukuman mati sangat penting dalam kasus di mana orang yang dihukum adalah korban kekerasan seksual.

Kelompok-kelompok masyarakat sipil telah berjuang selama bertahun-tahun agar hukuman mati dihapuskan di negara yang masih dalam proses pemulihan setelah beberapa dekade dilanda perang saudara itu.

“Hukuman mati adalah hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat yang tidak memiliki tempat di dunia kita,” kata Amnesty International pada saat pemungutan suara.

Wakil Menteri Kehakiman Umaru Napoleon Koroma mengatakan kepada bahwa eksekusi pertama Sierra Leone yang tercatat terjadi pada tahun 1798 – sekitar satu dekade setelah Inggris mendirikan koloni untuk budak yang dibebaskan pada tahun 1787.

"Sembilan puluh empat orang hidup di bawah hukuman mati pada akhir 2020," katanya.

Hukuman mati di Sierra Leone meningkat menjadi 39 pada tahun 2020 dibandingkan dengan 21 pada tahun 2019. Negara Afrika Barat itu telah menerapkan moratorium eksekusi, tetapi narapidana yang dijatuhi hukuman mati masih hidup terpisah dari narapidana lain, yang menurut para aktivis tidak manusiawi.

Terakhir kali hukuman mati dilakukan di negara itu pada tahun 1998, ketika 23 tentara dieksekusi oleh regu tembak pada puncak perang saudara 11 tahun. Namun hukuman mati terus dijatuhkan.

Menurut Amnesty International, 108 negara telah sepenuhnya menghapus hukuman mati pada akhir tahun 2020, sementara 144 negara telah menghapusnya baik dalam undang-undang maupun dalam praktik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA