Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Nama Presiden, Parlemen Ekuador Sepakat Buka Investigasi Pandora Papers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 12 Oktober 2021, 12:14 WIB
Ada Nama Presiden, Parlemen Ekuador Sepakat Buka Investigasi Pandora Papers
Presiden Ekuador Guillermo Lasso/Net
rmol news logo Parlemen Ekuador memutuskan untuk membuka penyelidikan terhadap Presiden Guillermo Lasso yang namanya masuk dalam daftar Pandora Papers.

Keputusan itu didasarkan pada pemungutan suara mosi yang diajukan oleh anggota parlemen, Ronny Aleaga Santos untuk membuat komisi transparansi terkait dugaan tersebut.

"Pleno Majelis Nasional menyetujui 105 suara rancangan resolusi yang menginstruksikan komisi khusus permanen tentang hak konstitusional, hak asasi manusia, dan hak kolektif untuk menyelidiki Pandora Papers, perusahaan cangkang, dan surga pajak. Laporan akan disajikan ke pleno dalam waktu 30 hari," kata parlemen, seperti dikutip Sputnik, Selasa (12/10).

Pada awal Oktober, Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) meluncurkan Pandora Papers, kebocoran lebih dari 11,9 juta dokumen keuangan yang menyoroti kegiatan lepas pantai lebih dari 300 tokoh politik global terkemuka, termasuk Lasso.

Menurut Pandora Papers, Lasso terkait dengan 10 perusahaan lepas pantai dan perwalian di Panama, South Dakota, dan Delaware.

Dua perwalian, Bretten Trust dan Liberty US Trust, di South Dakota diduga digunakan oleh presiden untuk mengendalikan bisnis Panama-nya.

Presiden sendiri mengatakan kepada ICIJ dalam sebuah surat tertanggal 27 September bahwa dia tidak ada hubungannya dengan kedua perwalian itu.

ICIJ mengatakan bahwa perusahaan dan dana lepas pantai terkait Lasso lainnya yang disebutkan dalam Pandora Papers dibubarkan pada 2017 sebelum ia menjadi kandidat presiden.

Lasso membenarkan bahwa perusahaan-perusahaan itu "dibubarkan secara hukum" dan menambahkan bahwa setiap penggunaan entitas di pihaknya di masa lalu adalah sah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA