Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setahun Setelah Gencatan Senjata, Armenia dan Azerbaijan Bersitegang di Pengadilan PBB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 19 Oktober 2021, 11:53 WIB
Setahun Setelah Gencatan Senjata, Armenia dan Azerbaijan Bersitegang di Pengadilan PBB
Perwira militer Azerbaijan mengibarkan bendera Azerbaijan selama upacara untuk merayakan pembebasan kota Zangilan dari pasukan Armenia, di Zangilan, Azerbaijan pada 08 November 2020/Net.
rmol news logo Saling tuding kembali terjadi antara Armenia dan Azerbaijan saat kedua perwakilan bertemu di pengadilan tinggi PBB yang membuka kembali kasus konflik keduanya, Senin (18/10) hampir setahun sejak penandatanganan gencatan senjata.

Wakil menteri luar negeri Azerbaijan menuduh Armenia melakukan 'pembersihan etnis' dan terus memasang ranjau darat di Nagorno-Karabakh bahkan setelah gencatan senjata mengakhiri perang enam minggu di wilayah yang disengketakan akhir tahun lalu.

"Kampanye pembersihan etnis dan hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap warga Azerbaijan, masih terus berlangsung," kata Elnur Mammadov kepada Mahkamah Internasional, seeprti dikutip dari AP, Senin (18/10).

Mammadov menambahkan bahwa dugaan kampanye penempatan ranjau darat "adalah kelanjutan dari operasi pembersihan etnis Armenia selama beberapa dekade dan upaya untuk menjaga wilayah ini dibersihkan dari Azerbaijan.

Armenia membantah keras tuduhan itu.

Yeghishe Kirakosian, perwakilan Armenia, menolak klaim Azerbaijan dengan mengatakan Azerbaijan telah mengada-ada. Azerbaijan sendiri yang menanam ratusan ribu ranjau darat di daerah konflik pada awal 1990-an, katanya.

Apa yang diutarakan Azerbaijan di pengadilan adalah "palsu", menurut Kirakosian. Taktik yang dibuat untuk menciptakan kabut informasi, yang dirancang untuk memberi kesan bahwa Azerbaijan adalah korban sebenarnya.

Untuk membuktikan penanaman ratusan ribu ranjau itu, Armenia telah menyerahkan dua peta ladang ranjau. "Kami siap memberikan peta lainnya yang kami miliki," kata Kirakosian kepada pengadilan.

Sidang difokuskan pada permintaan kedua negara untuk apa yang disebut tindakan sementara yang dapat diterapkan oleh pengadilan untuk mencegah tindakan yang dapat mempengaruhi kasus tersebut. Kemungkinan sidang ini akan memakan waktu berlarut-larut melihat rumitnya klaim dari kiedua belah pihak.

Hakim kemungkinan akan mengeluarkan keputusan mereka atas permintaan tersebut dalam beberapa minggu mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA