Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mulai Bulan Depan, PNS Malaysia yang Belum Divaksin Harus Bersiap Di-PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 20 Oktober 2021, 12:09 WIB
Mulai Bulan Depan, PNS Malaysia yang Belum Divaksin Harus Bersiap Di-PHK
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Malaysia akan menindak pegawai negeri sipil (PNS) di departemen federal yang enggan melakukan vaksinasi Covid-19.

Bagi PNS yang belum divaksinasi hingga 1 November harus bersiap mendapatkan tindakan disipliner hingga pemecatan.

Aturan baru itu diumumkan lewat surat edaran yang diunggah di situs Departemen Layanan Umum (PSD) pada Senin (18/10). Surat ditandatangani oleh direktur jenderal PSD Mohd Khairul Adib Abd Rahman.

Disebutkan aturan itu berdasarkan Kebijakan Implementasi Imunisasi Covid-19 untuk Petugas Layanan Publik Federal, seperti dimuat Bernama.

“Pada atau setelah 1 November 2021, setiap pejabat yang tidak mematuhi instruksi kepala departemen dapat mengakibatkan tindakan disipliner atau pemutusan hubungan kerja,” begitu peringatan dalam surat edaran itu.

Sebelum muncul peringatan itu, PSD telah mengeluarkan imbauan pada 30 September bahwa semua PNS federal harus divaksinasi penuh sebelum 1 November.

Sejauh ini sudah ada 98 persen PNS yang telah divaksinasi. Tetapi 1,6 persen atau  16.902 orang belum mendaftar untuk divaksinasi.

Dalam surat edaran terbaru, PSD menyebutkan PNS yang tidak dapat divaksinasi karena faktor kesehatan dapat menjalani pemeriksaan kesehatan ke dokter yang sudah terdaftar.

Jika dinyatakan tidak layak divaksinasi karena faktor kesehatan, maka setiap departemen perlu menyediakan tes Covid-19.

“Petugas bertanggung jawab untuk mendapatkan imunisasi COVID-19 secara lengkap seperti yang ditentukan oleh pemerintah. Hal ini untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan (agar) pelayanan, serta produktivitas pelayanan publik berada pada tingkat yang optimal,” pungkas surat edaran itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA