Namun demikian, jamaah tidak lagi diwajibkan melakukan pemeriksaan lewat aplikasi 'Tawakalna'.
melaporkan bahwa Kementerian Dalam Negeri Keajaan juga telah mengizinkan pertemuan, dan mencabut beberapa mandat masker bagi mereka yang telah menerima kedua dosis vaksin sebagai bagian dari pelanggaran terbaru.
"Otoritas Kesehatan Masyarakat merekomendasikan untuk melanjutkan langkah-langkah jarak sosial di masjid karena masjid sekarang terbuka untuk menerima jamaah dari segala usia tanpa memeriksa status vaksinasi," lapor SPA mengutip Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan.
SPA menambahkan bahwa kementerian terus menindaklanjuti dengan otoritas terkait pada semua instruksi mengenai tindakan pencegahan Covid-19 dan mengimplementasikannya untuk memastikan keselamatan jamaah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: