Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusia Blokir Penjualan 61 Jenis Smartphone Samsung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 22 Oktober 2021, 06:04 WIB
Rusia Blokir Penjualan 61 Jenis Smartphone Samsung
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengadilan Arbitrase Moskow melarang Samsung Electronics Korea dan anak perusahaannya di Rusia untuk mengimpor dan menjual 61 model smartphone Samsung, termasuk Samsung Galaxy Z Flip, di wilayah Federasi Rusia.

Larangan itu diprakarsai oleh perusahaan Swiss, Squin SA, yang menentang penggunaan layanan pembayaran Samsung Pay di Rusia.

Menurut manajemen perusahaan, layanan tersebut melanggar hak atas penemuan Sistem Pembayaran Elektronik, yang dilindungi oleh Rusia, seperti yang dilaporkan RIA News, Kamis (21/10).
Total, ada 61 smartphone yang masuk dalam daftar perangkat yang dilarang dijual, kebanyakan keluaran tahun 2017, seperti Samsung Galaxy J5 dan Samsung Galaxy Z Flip.

Pada bulan Juli, Pengadilan Arbitrase Moskow memenuhi klaim perusahaan Sqwin SA kepada LLC Samsung Electronics Rus Company dan Samsung Electronics Co. Ltd atas penggunaan penemuan berdasarkan paten No. 2686003 tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta.

"Pengadilan sebenarnya melarang pengoperasian layanan pembayaran Samsung Pay di Rusia, serta impor perangkat dengan dukungannya ke negara itu," isi pernyataan pengadilan.

Saat itu, keputusan pengadilan tidak memasukkan daftar model tertentu yang dilarang untuk diimpor dan dijual. Namun, pada Agustus, penggugat mengajukan mosi yang menunjukkan bahwa pengadilan belum sepenuhnya mempertimbangkan klaim yang diubah, sehingga menambahkan model Galaxy Z Fold3 5G dan Galaxy Z Flip3 5G dalam daftar yang dilarang.

Analis terkemuka di Mobile Research Group, Eldar Murtazin, juga menghadapi larangan Google Pay dan Apple Pay, karena mereka menggunakan teknologi yang mirip dengan Samsung Pay. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA