Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kebakaran Kapal Kargo Muntahkan Gas Beracun, Petugas Kanada Pasang Zona Darurat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 25 Oktober 2021, 05:54 WIB
Kebakaran Kapal Kargo Muntahkan Gas Beracun, Petugas Kanada Pasang Zona Darurat
Asap mengepul dari kapal kontainer Zim Kingston, terbakar dari api di atas kapal, di lepas pantai Victoria, British Columbia, Kanada, 23 Oktober 2021/Net
rmol news logo Zona darurat diberlakukan di sekitar kapal kargo yang terbakar di lepas pantai barat Kanada. Petugas mengatakan bahwa api dari kapal terbakar itu mengeluarkan gas yang sangat beracun sehingga siapa pun tidak boleh mendekat, sesuai dengan peringatan dari situs web  Coast Guard’s Navigational Warnings.

Zona darurat berada dalam radius satu mil laut di sekitar kapal dan akan terus berlaku sampai ada pemberitahuan lanjutan.

Kebakaran menimpa deretan peti kemas di kapal kargo pada Sabtu (23/10). Sebanyak 10 kapal kargo yang sedang membawa bahan kimia pertambangan dari British Columbia dipenuhui api. Dua kontainer di antaranya, diketahui membawa sekitar 57 ton xanthates, bahan kimia yang sering digunakan di pertambangan, menimbulkan kekhawatiran akan adanya bahaya lingkungan.

Tak ada korban yang dilaporkan, sementara enam belas awak telah dievakuasi.

Hingga saat ini aparat keamanan dengan dibantu Penjaga Pantai Kanada dan Penjaga Pantai AS masih bekerja untuk melacak 40 kontainer yang jatuh ke laut, yang akan berdampak buruk bagi para pelaut.

Video yang diperoleh Reuters menunjukkan api mengalir turun dari dek kapal ke dalam air.

“Para pelaut disarankan untuk menjauhi area tersebut. Saat ini, tidak ada risiko keselamatan bagi orang-orang di pantai; Namun, situasinya akan terus dipantau,'' kata petugas.

Pada Jumat (22/10), 40 kontainer jatuh dari kapal karena ombak besar yang dipicu oleh badai. Pada Sabtu, Beberapa kontainer mulai mengeluarkan api. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA