Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Israel Tolak Gabung 43 Negara untuk Serang China Soal Pelanggaran HAM Uighur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 27 Oktober 2021, 10:11 WIB
Israel Tolak Gabung 43 Negara untuk Serang China Soal Pelanggaran HAM Uighur
Aksi protes atas pelanggaran HAM terhadap minoritas Uighur di Xinjiang, China/Net
rmol news logo Israel dilaporkan telah memilih untuk tidak menandatangani pernyataan 43 negara di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menyoroti keprihatinan perihal kondisi minoritas Muslim Uighur di Xinjiang.

Sekelompok 43 negara, termasuk Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, dan Australia telah menandatangani pernyataan tersebut pada pekan lalu.

Tetapi seorang pejabat diplomatik Israel mengatakan, pihaknya memiliki kepentingan lain yang harus diseimbangkan dalam menangani hubungan dengan China.

Dikutip dari The Times of Israel, China dan Israel memiliki hubungan yang lebih dekat, khususnya di bidang perdagangan, dalam beberapa tahun terakhir.

Alih-alih, Kementerian Luar Negeri Israel menekankan pihaknya turut prihatin mengenai kondisi minoritas Uighur dan telah menyuarakannya di berbagai jalur diplomatik.

"Salah satu contohnya adalah penandatanganan kami pada pernyataan Kanada (tentang Uighur) pada bulan Juni di Dewan Hak Asasi Manusia. Posisi kami dalam masalah ini tidak berubah," kata Kemlu Israel.

Kekhawatiran atas perlakuan China terhadap minoritas Uighur di komunitas Yahudi global telah tumbuh dalam bertahun-tahun. Kamp pendidikan ulang juga kerap dibandingkan dengan kamp konsentrasi selama Holocaust.

Aktivis di Amerika Serikat telah mencoba untuk memobilisasi komunitas Yahudi di belakang perjuangan Uighur seperti dalam kasus genosida di Darfur pada awal 2000-an, sementara Yahudi Inggris telah memimpin perang melawan pelanggaran terhadap Uighur di Inggris.

Pernyataan PBB sendiri menyerukan China untuk memastikan penghormatan penuh terhadap aturan hukum dan untuk mematuhi kewajibannya di bawah hukum nasional dan internasional sehubungan dengan perlindungan hak asasi manusia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA