Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintahan Junta Myanmar Vonis Dua Pejabat Aung San Suu Kyi Hingga 90 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 10 November 2021, 13:14 WIB
Pemerintahan Junta Myanmar Vonis Dua Pejabat Aung San Suu Kyi Hingga 90 Tahun Penjara
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Pengadilan Myanmar telah memvonis hukuman 90 tahun dan 75 tahun penjara kepada dua anggota partai politik yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi.

Seorang anggota merupakan mantan menteri perencanaan negara bagian Kayin, Than Naing. Pangadilan negara bagian menyatakan Than Naing bersalah atas enam dakwaan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 90 tahun.

Selain itu, ada mantan kepala menteri negara bagian Kayin, Nan Khin Htwe Myint yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun atas masing-masing lima dakwaan, seperti dimuat The National.

Nan Khin Htwe Myin merupakan anggota Komite Eksekutif Pusat partai. Ia adalah seorang aktivis pro-demokrasi veteran yang pertama kali ditangkap pada tahun 1974 selama protes mahasiswa di bawah pemerintahan militer sebelumnya.

Dia ditangkap setidaknya dua kali lagi sebelum dia memenangkan pemilihan parlemen negara bagian pada tahun 2012 dan 2015, setelah itu dia diangkat menjadi menteri negara bagian. Dia dikenal sebagai rekan dekat Suu Kyi.

Dia ditahan oleh tentara pada 2 Februari dan ditempatkan di bawah tahanan rumah, di mana dia membuat siaran langsung menyerukan pembangkangan sipil terhadap pengambilalihan tentara. Dia kemudian ditangkap pada 8 Februari.

Salah satu tuduhan korupsi Nan Khin Htwe Myin melibatkan dugaan penyelewengan dana negara untuk perawatan medis setelah dia terluka dalam kecelakaan mobil pada 2017.

Suu Kyi yang menggawangi Partai Liga Nasional untuk Demokrasi juga diadili atas tuduhan korupsi dan sejumlah dakwaan lainnya di bawah pemerintahan militer usai kudeta pada 1 Februari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA