Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Fester Than Zaw Aung dalam sebuah pernyataan kepada
AFP pada Rabu (10/11) waktu setempat.
“Hukuman di bawah undang-undang kontra-terorisme membawa hukuman maksimum penjara seumur hidup,†katanya, menambahkan bahwa sidang dijadwalkan akan dimulai pada 16 November mendatang.
Fenster, ditangkap saat mencoba meninggalkan negara itu pada Mei lalu, setelah meliput peristiwa kudeta militer yang membawa kekacauan di negara tersebut.
Fenster (37) telah bekerja untuk outlet berita lokal Frontier Myanmar selama sekitar satu tahun dan sedang dalam perjalanan pulang untuk menemui keluarganya ketika dia ditahan. Dia sudah diadili karena diduga mendorong perbedaan pendapat terhadap militer, asosiasi yang melanggar hukum dan melanggar hukum imigrasi, dan ditahan di penjara Insein Yangon.
“Dia menjadi sangat kurus,†kata Than Zaw Aung, seperti dikutip dari Bangkok Post.
“Fenster kecewa karena dikenai dakwaan baru, yang diajukan pada Selasa,†tambahnya.
Fenster diyakini telah tertular Covid-19 selama penahanannya, kata anggota keluarga selama panggilan konferensi dengan wartawan Amerika pada bulan Agustus.
Myanmar berada dalam kekacauan sejak militer menggulingkan pemerintah terpilih Aung San Suu Kyi. Lebih dari 1.200 orang telah tewas oleh pasukan keamanan dalam tindakan keras terhadap perbedaan pendapat, menurut kelompok pemantau lokal.
Pers juga terjepit saat junta berusaha memperketat kontrol arus informasi, membatasi akses internet, dan mencabut izin media lokal. Beberapa wartawan yang kritis terhadap pemerintah militer termasuk di antara mereka yang dibebaskan bulan lalu dalam amnesti junta untuk menandai festival Buddhis.
Data Reporting Asean menyebutkan bahwa lebih dari 100 wartawan telah ditangkap sejak kudeta. Dikatakan masih ada 31 jurnalis yang masih berada di tahanan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: