Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagal Bentuk Mayoritas, Senat Tak Bisa Makzulkan Presiden Chili yang Terjerat Skandal Pandora Papers

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Rabu, 17 November 2021, 13:06 WIB
Gagal Bentuk Mayoritas, Senat Tak Bisa Makzulkan Presiden Chili yang Terjerat Skandal Pandora Papers
Presiden Chili Sebastian Pinera/Net
rmol news logo Presiden Chili Sebastian Pinera gagal dimakzulkan, setelah pemungutan suara di Senat tidak berhasil mencapai mayoritas untuk melakukannya.

Pemungutan suara untuk memakzulkan Pinera dilakukan oleh Senat pada Selasa (16/11). Dari total 43 senator, sebanyak 14 di antaranya menentang pemakzulan, dan satu abstain.

Dengan hasil tersebut, Senat gagal mengumpulkan suara mayoritas 29 yang dibutuhkan untuk memakzulkannya, seperti dikutip Sputnik.

Upaya pemakzulan Pinera muncul setelah bocornya Pandora Papers yang diterbitkan International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) pada awal Oktober lalu.

Di antara ribuan dokumen yang bocor, terungkap rekening rahasia milik 35 pemimpin dunia dan lebih dari 100 miliarder serta selebritas di luar negeri.

Nama Sebastian Pinera ada di antara daftar tersebut. Pinera dikatakan menjual tambang tembaga dan besi di Chili utara, bernama Minera Dominga, kepada teman masa kecilnya, Carlos Alberto Delano pada 2010, dengan akta ditandatangani di Chili seharga 14 juta dolar AS dan satu lagi di Kepulauan Virgin untuk 138 juta dolar AS. Penjualan terjadi selama masa jabatan pertama Pinera sebagai presiden.

Sementara masa jabatan kedua sekaligus terakhirnya akan berakhir pada Maret 2022.

Piñera menolak, mengklaim bahwa dia tidak mengelola perusahaannya sendiri selama 12 tahun dan tidak diberitahu tentang penjualan Minera Dominga. Setelah oposisi di parlemen bergerak untuk memakzulkannya, Piñera menyebutnya sebagai upaya kudeta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA