Dakwaan, yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan pada Kamis (17/11), menetapkan dua warga negara Iran bernama Seyyed Mohammad Hosein Musa Kazemi dan Sajjad Kashian membantu mengatur skema tersebut. Sementara empat warga lainnya, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja, menjadi sasaran daftar hitam AS.
Pemberian sanksi terbaru itu diumumkan Departemen Keuangan AS pada Kamis.
Departemen telah mengidentifikasi upaya penyusupan yang dilakukan lewat dunia maya oleh aktor yang disponsori negara, "termasuk aktor Iran yang berusaha menabur perselisihan dan merusak kepercayaan pemilih dalam proses pemilihan AS,†kata Departemen Keuangan, seperti dikutip dari
Reuters, Jumat (18/11).
“Para aktor juga menyebarkan disinformasi di media sosial dan mengirim email ancaman serta video penipuan," lanjutnya.
Menurut keterangan yang disampaikan Depkeu AS, Perusahaan siber Iran Emennet Pasargad adalah pemimpin upaya tersebut.
Sebelumnya Emennet juga pernah disanksi karena membantu atau memberikan dukungan kepada Korps Pengawal Revolusi Islam-Perang Elektronik dan Organisasi Pertahanan Siber (IRGC-EWCD) pada 2019. Saat itu perusahaan masih bernama Net Peygard Samavat Company.
“Perusahaan mengubah citra dirinya untuk menghindari sanksi AS dan melanjutkan operasi siber yang mengganggu terhadap Amerika Serikat,†kata Departemen Keuangan.
Tujuan operasi itu bukan untuk mengubah hasil pemilihan, tetapi untuk menabur kebingungan dan perselisihan dan menciptakan persepsi bahwa hasilnya tidak dapat dipercaya.
Sanksi terbaru menggarisbawahi komitmen pemerintah AS untuk meminta aktor yang disponsori negara bertanggung jawab karena berusaha merusak kepercayaan publik dalam proses pemilihan dan institusi AS, menurut Wakil Menteri Keuangan Wally Adeyemo.
Sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Washington mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu proses pemilihan AS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: