Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Raksasan Teknologi Alibaba Kembali Disasar Denda Besar atas Pelanggaran Kesepakatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 20 November 2021, 13:14 WIB
Raksasan Teknologi Alibaba Kembali Disasar Denda Besar atas Pelanggaran Kesepakatan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah China mendenda beberapa raksasa teknologi karena gagal melaporkan akuisisi perusahaan. Mereka yang didenda termasuk Alibaba Group dan Tencent Holdings.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar dalam laporannya pada Sabtu (20/11) mengatakan, perusahaan-perusahaan itu gagal melaporkan 43 akuisisi yang terjadi sejak delapan tahun lalu di bawah aturan 'konsentrasi operasi'. Akibat dari kelalaian tersebut pemerintah mendenda sebesar 500.000 yuan atau sekitar 80.000 dolar AS.

Akuisisi sejak 2013 itu termasuk teknologi jaringan, pemetaan, dan aset teknologi medis, seperti dilaporkan Reuters.

Pemberian denda jelas menunjukkan tindakan keras anti-monopoli oleh Partai Komunis yang berkuasa.

Beijing telah meluncurkan anti-monopoli, keamanan data, dan tindakan keras lainnya terhadap perusahaan teknologi sejak akhir 2020. Partai yang berkuasa khawatir perusahaan memiliki terlalu banyak kendali atas industri mereka dan telah memperingatkan mereka untuk tidak menggunakan dominasi mereka untuk menipu konsumen atau memblokir masuknya pesaing baru.

Perusahaan lain yang didenda dalam putaran terakhir hukuman termasuk pengecer online JD.com Inc. dan Suning Ltd. dan operator mesin pencari Baidu Inc.

Perusahaan "gagal menyatakan implementasi ilegal dari konsentrasi operasi," kata regulator di situs webnya.

Pada April 2021, Alibaba, perusahaan e-commerce terbesar di dunia berdasarkan volume penjualan, didenda sebesar 2,8 miliar dolar AS atas tuduhan praktik yang menurut regulator menekan persaingan.

Meituan, sebuah platform pengiriman makanan, juga didenda sebesar 534 juta dolar AS pada 8 Oktober lalu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA