Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Hina Bendera Nasional Negaranya, Ratu Kecantikan Thailand Diadukan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 24 November 2021, 09:20 WIB
Diduga Hina Bendera Nasional Negaranya, Ratu Kecantikan Thailand Diadukan ke Polisi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ratu Kecantikan Thailand, Anchilee Scott-Kemmis, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan tidak pantas dengan berdiri di atas apa yang tampak seperti bendera nasional Thailand dalam gambar yang ditampilkan di situs web penyelenggara kontes.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Gugatan tersebut diajukan Sonthiya Sawasdee, mantan penasihat Komisi Hukum, Keadilan dan Hak Asasi Manusia DPR kepada komisaris Biro Kepolisian Metropolitan (MPB) Letjen Polisi Samran Nuanma pada Selasa (23/11) waktu setempat.

Sonthiya menuduh Anchilee melanggar Undang-Undang Bendera 1979 dan pengumuman Kantor Perdana Menteri yang melarang penggunaan bendera nasional untuk tujuan komersial.

Dilaporkan Bangkok Post, Rabu (24/11), ratu kecantikan itu berpose pada garis-garis yang dicat menyerupai warna bendera nasional, dirilis secara online dalam kampanye promosi sebelum Anchilee berkompetisi dalam kontes Miss Universe ke-70 di Israel pada 12 Desember mendatang.

“Saya ingin MPB menyelidiki dugaan penyalahgunaan bendera agar tidak menjadi contoh buruk bagi kaum muda, karena Anchilee memiliki banyak pengikut di media sosial,” kata Sonthiya.

Dia mengatakan Anchilee mungkin tidak menyadari bahwa berdiri di atas bendera nasional dianggap tidak pantas. Dia juga bertanya apakah kontes tersebut telah mendapatkan izin sebelumnya dari Kantor PM dalam menggunakan gambar bendera untuk gambar tersebut.

Sonthiya bersikeras dia tidak akan menuntut Anchilee secara pidana, tetapi hanya mengambil tindakan untuk melindungi prestise bendera nasional.

Sementara Decha Kittiwitthayanan, kepala jaringan pengacara Thanai Klai Took, mengatakan pelanggaran terhadap bendera nasional dapat diancam hukuman penjara maksimal dua tahun, denda hingga 40.000 baht atau keduanya. Namun, dia tidak berpikir Anchilee akan dimintai pertanggungjawaban pidana karena dia melakukan hal tersebut tanpa niat buruk. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA