Sebuah laporan dari
Reuters pada Rabu (1/12) mengungkap surat tersebut telah dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri RI.
Namun ketika dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Kemlu sendiri menolak untuk mengonfirmasinya.
"Saya tidak bisa mengkonfirmasi isi dari berita tersebut (laporan
Reuters). Terlebih lagi komunikasi diplomatik, termasuk melalui nota diplomatik, bersifat tertutup," kata jurubicara Kemlu, Teuku Faizasyah beberapa saat lalu.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan mengatakan pihaknya telah diberikan pengarahan mengenai surat protes tersebut.
"Jawaban kami sangat tegas, bahwa kami tidak akan menghentikan pengeboran karena itu adalah hak kedaulatan kami," tegasnya kepada
Reuters.
Selain Farhan, tiga orang lainnya juga mengaku mendapat pengarahan mengenai masalah tersebut. Dua di antaranya mengungkap Beijing telah berulang kali menuntut Indonesia menghentikan pengeboran.
"(Surat itu) sedikit mengancam karena itu adalah upaya pertama diplomat China untuk mendorong agenda sembilan garis putus-putus mereka terhadap hak-hak kami di bawah Hukum Laut," jelas Farhan.
Farhan juga mengungkap, China mengirim surat terpisah untuk menyatakan protes terkait latihan militer Garuda Shield dengan Amerika Serikat (AS).
Laut Natuna Utara merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia sesuai denagn Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: