Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Denda Bagi Yang Tidak Mau Divaksin Terbukti Manjur, 17 Ribu Warga Yunani Berbondong-bondong Mendaftar Vaksin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 02 Desember 2021, 08:07 WIB
Denda Bagi Yang Tidak Mau Divaksin Terbukti Manjur, 17 Ribu Warga Yunani Berbondong-bondong Mendaftar Vaksin
Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis/Net
rmol news logo Keputusan pemerintahan Yunani untuk memberikan denda terhadap mereka yang tidak bersedia divaksinasi mendapat dukungan dari Perdana Menteri Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis.
 
Dalam pidato di parlemen, Mitsotakis mengatakan bahwa keputusan tersebut adalah langkah konstitusional dan akan mulai berlaku pada awal tahun 2022.

“Vaksinasi wajib sudah mendapat persetujuan Dewan Negara,” ujar Mitsotakis, seperti dikutip dari AFP, Rabu (1/12).

Setiap warga yang berfusia 60 tahun ke atas yang tidak bersedia divaksin, maka akan dikenakan denda sebesar 100 Euro atau sekitar 1,6 juta rupiah.

Yunani adalah anggota Uni Eropa pertama yang menargetkan vaksinasi kelompok usia tertentu. Mitsotakis sendiri mengakui bahwa keputusan itu secara pribadi telah membuatnya tidak nyaman. Sebagai "politisi liberal', ia harus menekankan konsep 'kewajiban vaksin' dan itu telah membuatnya 'tersiksa'.

Namun, keputusan itu harus ia ambil mengingat angka kasus Covid-19 semakin tinggi dan jumlah kematian yang terus meningkat dan mempengaruhi sistem kesehatan negara.

“Sembilan dari sepuluh orang Yunani yang meninggal berusia di atas 60 tahun,” katanya kepada anggota parlemen, mencatat lebih dari setengah juta telah menolak vaksinasi.

“Lebih dari delapan dari sepuluh belum diinokulasi,” lanjutnya.

Dukungan Perdana Menteri terhadap aturan pemberian denda, menimbulkan reaksi positif di tengah masyarakat. Dalam 24 jam pertama sejak pengumuman, sekitar 17.500 orang mendaftarkan diri untuk mendapatkan suntikan dosis pertama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA