Dalam keputusan yang dibacakan pada Minggu (5/12), pengadilan memutuskan Abdel Razak al-Khashman dan empat pembantunya dihukum dengan kurungan penjara selama 3 tahun.
"Putusan tersebut dapat diajukan banding dalam waktu 10 hari," kata seorang koresponden
di pengadilan.
Maret lalu rumah sakit yang dikepalai Al-Khashman dianggap lalai karena menyebabkan kematian pasien Covid karena kehabisan oksigen.
Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik di Yordania dan menyebabkan pengunduran diri menteri kesehatan Nazir Obeidat.
Raja Abdullah II sempat mengunjungi rumah sakit itu, ketika ratusan orang berunjuk rasa untuk melampiaskan kemarahan mereka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: