Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setelah Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Menlu Myanmar Kunjungi Kamboja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 07 Desember 2021, 13:26 WIB
Setelah Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara, Menlu Myanmar Kunjungi Kamboja
Menteri Luar Negeri Myanmar Wunna Maung Lwin/Net
rmol news logo Sehari setelah vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Aung San Suu Kyi, Menteri Luar Negeri Myanmar yang ditunjuk militer, Wunna Maung Lwin, terbang ke Kamboja untuk melakukan pembicaraan bilateral bersama Perdana Menteri Hun Sen pada Selasa (7/12) waktu setempat.

Bangkok Post melaporkan, di Kamboja Wunna Maung bertemu dengan PM Hun Sen di Istana Perdamaian di Phnom Penh. Beberapa gambar yang beredar di internet menunjukkan keduanya nampak akrab sebelum pertemuan.

Sebelumnya, Hun Sen, yang selama bertahun-tahun menghadapi kritik dari kelompok hak asasi dan pemerintah Barat atas apa yang mereka lihat sebagai penindasannya terhadap demokrasi, mengatakan pada Senin (6/12) bahwa dia berencana mengunjungi Myanmar untuk melakukan pembicaraan dengan penguasa militernya.

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak kudeta, yang menyebabkan protes meluas dan menimbulkan kekhawatiran internasional tentang berakhirnya reformasi politik tentatif setelah beberapa dekade pemerintahan militer.

Pada Senin, pengadilan Myanmar memutuskan Suu Kyi bersalah atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran pembatasan virus corona , menarik kecaman internasional. Para kritikus bahkan menyebut Suu Kyi yang dikudeta Februari lalu diadili oleh ‘pengadilan palsu’.

Pendukung Suu Kyi mengatakan kasus-kasus terhadapnya tidak berdasar dan dirancang untuk mengakhiri karir politiknya dan mengikatnya dalam proses hukum sementara militer mengkonsolidasikan kekuasaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada rincian pertemuan antara Wunna Maung Hun Sen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA