Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengadilan PBB Perintahkan Azerbaijan dan Armenia untuk Tidak Memperburuk Perselisihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 08 Desember 2021, 06:26 WIB
Pengadilan PBB Perintahkan Azerbaijan dan Armenia untuk Tidak Memperburuk Perselisihan
Mahkamah Internasional di Den Haag/Net
rmol news logo Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Selasa (7/12) memerintahkan Azerbaijan untuk melindungi semua tahanan yang ditangkapnya selama perang tahun lalu dengan tetangganya, Armenia.

Para hakim di pengadilan itu juga mendesak agar Azerbaijan tidak menciptakan dan menyebarkan hasutan kebencian rasial terhadap orang-orang Armenia serta menghentikan penodaan warisan budaya Armenia, termasuk gereja, seperti yang dilaporkan Reuters.

Perintah Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag itu datang pada tahap awal dari kasus yang diajukan Armenia dan Azerbaijan yang terkait dengan perang atas wilayah Nagorno-Karabakh.

Kedua negara sama-sama meminta ICJ mengambil tindakan darurat terhadap dugaan pelanggaran perjanjian PBB yang melarang diskriminasi rasial. Saat ini, pengadilan sedang menunggu peninjauan penuh.

Selama dengar pendapat di bulan Oktober lalu, Armenia menuduh Azerbaijan memicu "perang kebencian", sementara Baku menuduh Yerevan melakukan pembersihan etnis.

"Pengadilan memerintahkan kedua belah pihak untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang dapat memperburuk atau memperpanjang perselisihan di depan pengadilan atau membuatnya lebih sulit untuk diselesaikan," isi dari pernyataan ICJ.

Perintah itu melibatkan pejabat dan lembaga di Azerbaijan serta organisasi dan individu di Armenia.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri di Baku mengatakan Azerbaijan "akan mematuhi langkah-langkah yang ditunjukkan oleh pengadilan dan berkomitmen untuk dijunjung tinggi oleh Azerbaijan."

Belum ada tanggapan dari pihak Armenia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA