Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

38 Orang Tewas Terbakar di Penjara Burundi, Ada Dugaan Sengaja Dibakar Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 08 Desember 2021, 07:43 WIB
38 Orang Tewas Terbakar di Penjara Burundi, Ada Dugaan Sengaja Dibakar Polisi
Penjara di Burundi habis dilalap api pada Selasa 7 Desember 2021/Net
rmol news logo Kobaran api melahap sel-sel penjara di Burundi pada Selasa (7/12) waktu setempat. Sebanyak 38 orang dilaporkan tewas terbakar sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu dikonfirmasi Wakil Presiden Burundi, Prosper Bazombanza, dalam sebuah pernyataan kepada wartawan.

"Kobaran api melanda fasilitas yang penuh sesak di ibu kota Gitega, dengan sedikitnya 69 orang terluka parah," katanya, seperti dikutip dari AFP.

Gambar yang beredar secara online menunjukkan sebuah bangunan sebagian habis dilalap api serta gambar tumpukan mayat, dikatakan itu adalah mayat-mayat para napi.

“Ini benar-benar bencana,” kata seorang narapidana kepada BBC melalui telepon.

“Saya mengatakan hampir 90 persen ruang tidur terbakar,” katanya.

Api dilaporkan mulai berkobar sekitar pukul 04:00 pagi waktu setempat.

"Kami mulai berteriak minta tolong,  kami akan terbakar hidup-hidup ketika kami melihat kobaran api sangat tinggi. Tetapi polisi tidak mau membuka pintu kamar kami, dengan mengatakan 'ini adalah perintah yang kami terima'," kata seorang narapidana kepada AFP melalui telepon.

“Saya tidak tahu bagaimana saya melarikan diri, tetapi ada banyak tahanan yang terperangkap," tambahnya.

Penjara Gitega yang berkapasitas 400 tahanan, pada bulan lalu telah  menahan 1.539 narapidana, menjadikan tahanan tersebut sesak dan sangat tidak layak,  menurut Christian Association Against Torture (ACAT-Burundi).
Sebuah tweet yang diposting oleh kementerian dalam negeri Burundi mengatakan korsleting menjadi penyebab kebakaran itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA