Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Digugat, Mahkamah Agung Pennsylvania Batalkan Wajib Masker di Ruang Kelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 11 Desember 2021, 13:58 WIB
Digugat, Mahkamah Agung Pennsylvania Batalkan Wajib Masker di Ruang Kelas
Gubernur Pennsylvania Tom Wolf/Net
rmol news logo Mahkamah Agung Negara Bagian Pennsylvania akhirnya membatalkan mandat di seluruh negara bagian yang mengharuskan anak-anak memakai masker di dalam kelas pada Jumat (10/12) waktu setempat.

Mahkamah beralasan peraturan tersebut diberlakukan tanpa izin hukum oleh pejabat negara bagian yang tidak memiliki otoritas terkait.

Russian Today melaporkan Sabtu (11/12), keputusan Jumat tak lepas dari gugatan yang diajukan oleh beberapa pejabat negara, dua sekolah agama, tiga distrik sekolah umum, dan beberapa orang tua dari anak sekolah Pennsylvania.

Sebelumnya, Gubernur Pennsylvania Tom Wolf yang memberlakukan wajib masker sejak September, bulan lalu mengatakan bahwa dia akan mengembalikan otoritas ke distrik sekolah masing-masing pada bulan Januari mengenai apakah mereka akan memberlakukan wajib masker atau tidak.

Pusat penitipan anak dan program pembelajaran dini, bagaimanapun, akan tetap berada di bawah kendali negara.

Dengan keluarnya putusan MA, keputusan apakah akan mewajibkan anak-anak memakai masker di ruang kelas sekarang akan diserahkan kepada masing-masing dari 500 distrik sekolah negara bagian. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA