Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Lagi Anak Mantan Presiden Divonis Bersalah atas Kasus Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 15 Desember 2021, 07:16 WIB
Satu Lagi Anak Mantan Presiden Divonis Bersalah atas Kasus Pencucian Uang
Luis Enrique Martinelli /Net
rmol news logo Satu lagi anak mantan presiden Panama Ricardo Martinelli yang divonis bersalah atas kasus pencucian uang.

Ricardo Martinelli, 42 tahun, yang memiliki nama yang sama dengan sang ayah, akhirnya mengakui perbuatannya ketika pengadilan federal di New York memvonisnya bersalah atas keterlibatannya dalam skema menyuapan senilai 28 juta dolar AS terkait dengan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht.

Walau mengaku bersalah, Ricardo, yang diektradisi ke AS dari Guatemala pada Jumat (10/12) kemudian mengajukan pembelaan.

Adik Ricardo, Luis Enrique Martinelli 39 tahun, telah terlebih dulu divonis bersalah atas kasus yang sama pada bulan lalu. Luis ditangkap pada Juli 2021 dan diekstradisi pada Senin (13/12) ke Amerika Serikat dari Guatemala, seperti dilaporkan Reuters.

Pengacara dua bersaudara ini menegaskan bahwa kliennya telah mengaku bersalah dan memohon pengadilan untuk memberikan kesempatan pembelaan diri kepada keduanya. Ia mengatakan bulan lalu bahwa dua bersaudara itu melarikan diri karena pemerintah AS tidak memberi mereka perlindungan dari deportasi saat mereka sedang merundingkan pembelaan.

Departemen Kehakiman AS menuduh Luis dan Ricardo menjadi perantara untuk pembayaran suap dari Odebrecht kepada seorang pejabat Panama saat ayah mereka menjadi presiden antara 2009 dan 2014.

Sang ayah sampai saat ini belum dihukum atas kejahatan apa pun dan berada dalam penyelidikan terpisah di Panama dalam kasus yang sama.

Skema Odebrecht melibatkan pembayaran suap lebih dari 700 juta dolar AS kepada pejabat pemerintah, pegawai negeri, partai politik, dan lainnya di Panama dan negara-negara lain.

Perusahaan tersebut mengaku bersalah pada tahun 2016 atas konspirasi untuk melanggar ketentuan anti-penyuapan dari Undang-Undang Praktik Korupsi Asing AS.

Jaksa AS mengatakan Martinelli Linares bersaudara mencuci uang dari suap yang ditujukan kepada kerabat dekat mereka, yang diidentifikasi hanya sebagai pejabat tinggi pemerintah di Panama dari 2009 hingga 2014. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA