Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Rusia Terjerat Lagi, KTT UE Sepakat Perpanjang Sanksi Ekonomi Hingga 6 Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 17 Desember 2021, 09:17 WIB
Rusia Terjerat Lagi, KTT UE Sepakat Perpanjang Sanksi Ekonomi Hingga 6 Bulan
Presiden Dewan Eropa Charles Michel/Net
rmol news logo Rusia akan menghadapi masa-masa sulit setidaknya hingga enam bulan ke depan. Ini karena para pemimpin dari 27 negara anggota Uni Eropa sepakat memperpanjang sanksi ekonomi terhadap negara itu hingga enam bulan lagi.

Presiden Dewan Eropa Charles Michel mengatakan kepada wartawan pada Jumat (17/12) mengenai perpanjangan itu, sekaligus mengingatkan Rusia agar tidak perlu lagi tawar menawar dan harus berpikir ulang jika ingin mengambil tindakan militernya di perbatasan Ukraina.

"Para pemimpin Uni Eropa dengan suara bulat setuju untuk meluncurkan sanksi ekonomi terhadap Rusia. Kami meminta Rusia untuk menjaga bagiannya dan melanjutkan implementasi Minsk," kata Michel, seperti dikutip dari TASS.

Sanksi itu berarti membuat ekonomi Rusia sangat terdampak dan Rusia juga akan kehilangan akses ke teknologi sensitifnya.

Sanksi terhadap Rusia diberlakukan atas krisis 2014 di Ukraina dan pencaplokan Krimea.

Barat menuduh Moskow ikut campur dalam urusan internal Ukraina. Rusia yang berulangkali membantah tuduhan itu tidak mau kalah. Rusia memberlakukan embargo makanan terhadap negara-negara yang menargetkannya dengan sanksi ekonomi.

Moskow telah berulang kali menekankan bahwa apa yang dilakukan UE bukan sebagai pihak mediator dalam konflik di Ukraina melainkan pihak yang justru memanasi dan tidak adil.

Sebuah sumber dalam satu delegasi Eropa mengatakan kepada TASS, bahwa sanksi yang seharusnya berakhir pada 31 Januari 2022 akan diperpanjang hingga 31 Juli.

Menurut diplomat itu, dalam beberapa minggu mendatang, keputusan itu akan disahkan dan diterbitkan dalam Jurnal Resmi UE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA