Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Skotlandia Ampuni Ribuan Terduga Penyihir yang Dieksekusi antara 1563-1736

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Senin, 20 Desember 2021, 08:49 WIB
Skotlandia Ampuni Ribuan Terduga Penyihir yang Dieksekusi antara 1563-1736
Perdana Menteri Skotlandia Nicola Sturgeon/Net
rmol news logo Perjuangan kelompok aktivis Penyihir Skotlandia untuk membela ribuan orang, yang sebagian besar wanita dan anak perempuan yang dituduh melakukan sihir di Skotlandia ratusan tahun yang lalu, berbuah manis.

Berkat usaha yang berlangsung selama dua tahun itu, kelompok tersebut akhirnya berhasil meyakinkan Pemerintahan Perdana Menteri Skotlandia Nicola Sturgeon untuk mendukung rancangan undang-undang yang diusulkan di parlemen yang meminta pemerintah untuk membersihkan nama-nama para korban secara anumerta.

Para pelaku yang dijatuhi hukuman diduga melakukan kejahatan seperti bertemu dengan Iblis, dan lebih dari setengah dari mereka yang dituduh berdasarkan Undang-Undang Sihir dieksekusi antara tahun 1563 hingga 1736.

Menurut perkiraan yang dikutip oleh Sunday Times, sekitar 85 persen dari korban adalah perempuan.

Perjuangan dimulai ketika aktivis Claire Mitchell QC dan Zoe Venditozzi meluncurkan petisi pada Hari Perempuan Internasional 2020. Ia menuntut agar pihak berwenang mengampuni, meminta maaf, dan mengenang mereka yang terbunuh sebagai penyihir di Skotlandia.

Pada tanggal 1 September, komite parlemen setuju untuk menyerahkan masalah ini kepada pemerintah Skotlandia.

Russian Today melaporkan, RUU yang memberikan pengampunan dapat disahkan pada awal musim panas 2022.

Perburuan penyihir yang dipicu oleh agama dan takhayul tidak hanya terjadi di Skotlandia, dengan praktik serupa yang terlihat di Jerman barat, Prancis, Italia utara, dan Swiss, dan yang kemudian menjadi AS. Puluhan ribu wanita yang dituduh melakukan sihir dibakar di tiang pancang atau digantung selama beberapa abad.

Dan sementara di Barat, penuntutan penyihir berhenti pada akhir abad ke-18, di tempat lain di dunia sihir masih dianggap sebagai kejahatan.

Arab Saudi, misalnya, mendirikan unit anti-sihir pada 2009 dan bahkan menuduh perempuan telah dihukum mati. Demikian pula dengan Republik Afrika Tengah yang memberikan hukuman yang sangat keras kepada mereka yang dituduh sebagai penyihir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA