Presiden Andrzej Duda pada Senin (27/12) mengumumkan bahwa ia memveto undang-undang media kontroversial yang secara luas dipandang menargetkan outlet media milik Amerika.
Pejabat AS dan Uni Eropa, bersama dengan lusinan media Polandia, telah mengecam proposal tersebut, memperingatkan bahwa hal itu dapat merusak pers independen di negara Eropa Tengah itu.
"Saya memvetonya," kata Duda dalam sebuah pernyataan yang disiarkan televisi, di bawah tekanan AS dan kecaman para kritikus.
"Saya menolak menandatangani amandemen undang-undang radio dan televisi dan mengirimkannya kembali ke parlemen untuk diperiksa kembali," tekan Duda, seperti dikutip dari
Eura Tiv, Selasa (28/12).
Undang-undang yang diadopsi oleh parlemen bulan ini akan memaksa grup AS Discovery untuk menjual saham mayoritas di TVN, salah satu jaringan TV swasta terbesar di Polandia, dan saluran berita TVN24.
Sementara banyak kritik yang berdatangan, pemerintah justru berpendapat undang-undang itu akan melindungi lanskap media Polandia dari aktor yang berpotensi bermusuhan seperti Rusia.
Duda mengatakan ia harus melakukan hal ini. "Orang-orang yang saya ajak bicara prihatin dengan situasi ini. Mereka memiliki argumen yang berbeda. Mereka berbicara tentang damai dan tenang. Tapi, bagaimana kita tidak perlu konflik lagi, jika masalah seeprti ini. Kita sudah punya banyak masalah," katanya.
Duda sangat didukung oleh partai Hukum dan Keadilan (PiS) populis yang berkuasa di Polandia tetapi telah menunjukkan beberapa perbedaan dengan kepemimpinan partai di masa lalu.
Ribuan orang Polandia melakukan protes di luar istana kepresidenan di Warsawa melawan keputusan tersebut. Banyak di antara kerumunan itu mengibarkan bendera Uni Eropa dan meneriakkan "media bebas".
Juru bicara Komisi Eropa Christian Wigand telah mengatakan, undang-undang yang diusulkan akan menimbulkan "risiko berat terhadap kebebasan media dan pluralisme di Polandia".
Partai Hukum dan Keadilan (PiS) yang berkuasa di Polandia mengendalikan penyiar televisi publik TVP, yang telah menjadi corong pemerintah, dan sebagian besar pers regional.
Sejak PiS terpilih untuk berkuasa pada tahun 2015, Polandia telah turun 46 tempat dalam indeks kebebasan pers dunia Reporters Without Borders untuk mencapai posisi ke-64.
Duda mengatakan dalam sebuah pernyataan yang disiarkan televisi pada hari Senin bahwa jika undang-undang itu mulai berlaku, itu dapat melanggar perjanjian yang ditandatangani dengan Amerika Serikat tentang hubungan ekonomi dan perdagangan.
“Salah satu argumen yang dipertimbangkan selama analisis undang-undang ini adalah masalah perjanjian internasional yang dibuat pada tahun 1990 … perjanjian ini berbicara tentang perlindungan investasi,†katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: