Hingga saat ini, sudah lebih dari 300.000 orang yang menandatangani petisi agar Ratu mencabut gelar Ksatria yang baru-baru ini diberikan kepada Blair. Sebagai gantinya, mereka menuntut mantan PM agar dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang.
Angus Scott, penulis petisi, berpendapat bahwa Blair bertanggung jawab atas kerusakan yang diperbuatnya oada kontitusi Inggris selama dia menjabat sebagai perdana menteri.
"Blair menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki pada konstitusi Inggris Raya dan pada tatanan masyarakat bangsa, ketika dia berkuasa antara tahun 1997 dan 2007," kata Scott, seperti dikutip dari
RT, Selasa (3/1).
Petisi tersebut secara khusus menuduh Blair menyebabkan kematian tak terhitung banyaknya nyawa warga sipil dan prajurit dengan menyeret Inggris ke dalam berbagai konflik.
“Untuk ini saja dia harus bertanggung jawab atas kejahatan perang," katanya.
Meskipun merupakan kebiasaan bagi raja-raja Inggris untuk menganugerahkan sebagian besar gelar ksatria senior kepada mantan perdana menteri, keputusan Istana Buckingham untuk tidak mengecualikan Blair menyebabkan kemarahan besar-besaran di kalangan orang Inggris, mengutip peran Blair dalam invasi 2003 di Irak dan dukungannya untuk kampanye pimpinan AS di Afghanistan.
Kembali pada tahun 2017, sepertiga warga Inggris mengatakan bahwa mantan PM itu harus diadili sebagai "penjahat perang" karena secara sadar menyesatkan publik tentang premis invasi Irak setelah penyelidikan menemukan bahwa tidak ada intelijen yang mendukung klaim bahwa mendiang pemimpin Irak Saddam Hussein memiliki senjata pemusnah massal.
Blair menerima Most Noble Order of the Garter - urutan tertinggi ksatria - dalam daftar Penghargaan Tahun Baru 2022. Menanggapi pengumuman tersebut, Blair menyebut gelar tersebut sebagai “kehormatan yang luar biasaâ€, sementara Istana Buckigngham mengatakan bahwa dengan senang hati mempersembahkannya kepada Blair.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: