Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tahun Jatuhnya Pesawat Ukraina oleh Iran, Pengadilan Kanada Putuskan Beri Kompensasi Rp 1,2 Triliun ke Keluarga Korban

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 04 Januari 2022, 12:42 WIB
Dua Tahun Jatuhnya Pesawat Ukraina oleh Iran, Pengadilan Kanada Putuskan Beri Kompensasi Rp 1,2 Triliun ke Keluarga Korban
Korban jiwa dalam jatuhnya pesawat Ukraine International Airlines/Net
rmol news logo Pengadilan Kanada memutuskan untuk memberikan kompensasi senilai 84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,2 triliun kepada keluarga korban tewas dalam penerbangan Ukraine International Airlines yang ditembak jatuh oleh pasukan Iran.

Putusan tersebut diumumkan oleh Hakim Edward Belobaba dari Pengadilan Tinggi Ontario pada Senin (3/1) setelah melakukan penilaian pada 31 Desember 2021.

Pengacara keluarga enam korban tewas, Mark Arnold mengatakan, pihaknya akan mengejar aset Iran di Kanada dan luar negeri untuk mendapatkan kompensasi.

Pada 8 Januari 2020, pasukan Iran menembak jatuh pesawat dengan kode penerbangan PS752 setelah lepas landas dari Bandara Internasional Imam Khomeini Teheran.

Insiden tersebut menewaskan 176 orang, termasuk 55 warga negara Kanada dan 30 penduduk tetap.

Pemerintah Iran menyebut insiden tersebut merupakan "human error" dan pasukannya mengira pesawat Ukraine International Airlines merupakan target musuh.

Itu lantaran beberapa jam sebelumnya, militer Iran menembakkan rudal ke pasukan Amerika Serikat di Irak sebagai pembalasan atas pembunuhan Mayor Jenderal Qasem Soleimani.

Setelah kecelakaan itu, Kanada, Ukraina, Inggris, Swedia dan Afghanistan bersatu untuk mendorong jawaban dan akuntabilitas di bawah bendera International Coordination and Response Group.

Pada akhir 2020, pemerintah Iran mengumumkan akan mengalokasikan 150 ribu dolar AS untuk setiap keluarga korban. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA