Undang-undang terbaru yang ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte dan dirilis ke publik pada Kamis (6/1), menetapkan hukuman penjara hingga 12 tahun untuk menikah atau hidup bersama dengan siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun.
Tak hanya pelaku, orang-orang yang ikut terlibat mengatur pernikahan di bawah umur juga akan menghadapi tuntutan hukuman yang sama.
“Negara memandang pernikahan anak sebagai praktik yang merupakan pelecehan anak karena merendahkan, menghinakan, dan merendahkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak,†kata undang-undang tersebut, seperti dilaporkan
Bangkok Post.
Pemerintah mengatakan undang-undang tersebut konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak-anak.
Filipina, negara miskin di Asia Tenggara itu memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia, menurut kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Plan International, dengan praktik budaya yang telah lama dipegang dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.
Sebuah laporan tahun lalu oleh Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan lebih dari setengah miliar anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia menikah di masa kanak-kanak, dengan tingkat tertinggi ditemukan di sub-Sahara Afrika dan Asia Selatan.
Tetapi data terbaru menunjukkan bahwa praktik tersebut rata-rata menurun di seluruh dunia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: