Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Punya Walkie-Talkie Ilegal, Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Senin, 10 Januari 2022, 13:41 WIB
Punya Walkie-Talkie Ilegal, Aung San Suu Kyi Divonis Empat Tahun Penjara Lagi
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Pemimpin sipil Myanmar yang terguling, Aung San Suu Kyi, mendapatkan vonis empat tahun hukuman penjara tambahan setelah dinyatakan bersalah karena mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal.

Pengadilan di Naypyitaw pada Senin (10/1) menyatakan Suu Kyi melanggar UU Ekspor-Impor dan UU Telekomunikasi, sehingga dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Ia juga mendapatkan dua tahun hukuman penjara karena melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan Covid-19 selama berkampanye, seperti dikutip The Globe and Mail.

Bulan lalu, Suu Kyi juga divonis atas dua dakwaan lain, aitu penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19. Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun, yang kemudian dikurangi separuhnya oleh Jenderal Senior Min Aung Hlaing.

Setelah pemerintahannya digulingkan oleh militer, Suu Kyi terjerat sekitar selusin kasus. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA