Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

AS Tuntut Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 11 Januari 2022, 17:01 WIB
AS Tuntut Junta Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi/Net
rmol news logo Amerika Serikat (AS) menuntut junta Myanmar untuk segera membebaskan pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, serta mengembalikan demokrasi di negara tersebut.

Jurubicara Departemen Luar Negeri AS Ned Price mengatakan, hukuman yang dijatuhkan kepada Suu Kyi merupakan bentuk ketidakadilan rezim militer.

"Hukuman yang tidak adil oleh rezim militer Burma terhadap Aung San Suu Kyi merupakan penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum. Kami menyerukan kepada rezim untuk segera membebaskan Aung San Suu Kyi dan semua yang ditahan secara tidak adil, serta memulihkan jalan demokrasi Burma," ujar Price pada Senin (10/1), seperti dikutip ANI News.

Desakan dari AS muncul setelah pengadilan di Naypyitaw pada 10 Januari memvonis Suu Kyi dengan hukuman dua tahun penjara karena melanggar UU Ekspor-Impor dan UU Telekomunikasi. Ia juga mendapatkan dua tahun hukuman penjara karena melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan Covid-19 selama berkampanye,

Bulan lalu, Suu Kyi juga divonis atas dua dakwaan lain, aitu penghasutan dan pelanggaran pembatasan Covid-19. Ia dijatuhi hukuman penjara empat tahun, yang kemudian dikurangi separuhnya oleh Jenderal Senior Min Aung Hlaing.

Setelah pemerintahannya digulingkan oleh militer, Suu Kyi terjerat sekitar selusin kasus. Jika terbukti bersalah atas semua tuduhan, dia bisa dihukum lebih dari 100 tahun penjara.

Pendukung Suu Kyi dan analis independen mengatakan tuduhan terhadapnya dibuat untuk melegitimasi perebutan kekuasaan oleh militer dan mencegahnya kembali ke politik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA