Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siapa Berani Meledek Penanganan Covid di UEA, Siap-siap Dipenjara 2 Tahun dan Denda Hingga Rp 700 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 12 Januari 2022, 06:19 WIB
Siapa Berani Meledek Penanganan Covid di UEA, Siap-siap Dipenjara 2 Tahun dan Denda Hingga Rp 700 Juta
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memperbarui aturan bermedia sosial, menyusul beberapa postingan yang menyesatkan terutama yang berkaitan dengan aturan Covid-19 di negara itu.

Dalan aturan tebarunya, jaksa UEA mengatakan bahwa orang-orang yang mengolok-olok peraturan Covid-19 akan menghadapi hukuman berupa kurungan penjara.

"Pengguna media sosial dapat dihukum di bawah undang-undang baru yang memungkinkan setidaknya dua tahun penjara dan denda 54.000 dolar AS (772 juta rupiah) kepada mereka yang berbagi informasi menyesatkan," kata Penuntut Krisis dan Bencana Darurat Federal dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Rabu (12/1).

Peringatan terbaru mengikuti beredarnya foto dan video baru-baru ini di media sosial disertai dengan komentar dan lagu yang mengejek tindakan pencegahan dan meminta orang lain untuk mencemoohnya.

“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada anggota masyarakat untuk menahan diri dari perilaku ini, yang dapat dihukum oleh hukum,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada hari Senin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA