Dalan aturan tebarunya, jaksa UEA mengatakan bahwa orang-orang yang mengolok-olok peraturan Covid-19 akan menghadapi hukuman berupa kurungan penjara.
"Pengguna media sosial dapat dihukum di bawah undang-undang baru yang memungkinkan setidaknya dua tahun penjara dan denda 54.000 dolar AS (772 juta rupiah) kepada mereka yang berbagi informasi menyesatkan," kata Penuntut Krisis dan Bencana Darurat Federal dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari
, Rabu (12/1).
Peringatan terbaru mengikuti beredarnya foto dan video baru-baru ini di media sosial disertai dengan komentar dan lagu yang mengejek tindakan pencegahan dan meminta orang lain untuk mencemoohnya.
“Oleh karena itu, kami menyerukan kepada anggota masyarakat untuk menahan diri dari perilaku ini, yang dapat dihukum oleh hukum,†demikian bunyi pernyataan yang dirilis pada hari Senin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: