Delapan negara tersebut meliputi Iran, Sudan, Venezuela, Antigua dan Barbuda, Kongo, Guinea, Papua Nugini, dan Vanuatu.
Keputusan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres lewat surat kepada Majelis Umum PBB pada Selasa (12/1), seperti dikutop
Bernama.
Guterres mengatakan, untuk memulihkan hak suara, mereka harus membayar jumlah minimum iuran. Misalnya, Iran harus membayar 18.4 juta dolar AS, sementara Venezuela membayar 39,8 juta dolar AS.
Selain delapan negara tersebut, ada 11 negara lainnya yang juga menunggak pembayaran iuran. Kepulauan Komoro, Sao Tome dan Principe, dan Somalia memiliki tenggat waktu hingga 2022 sebelum hak suaranya dicabut.
Berdasarkan Pasal 19 Piagam PBB, negara anggota yang menunggak pembayaran iurannya dalam jumlah yang sama atau melebihi kontribusi yang harus dibayar untuk dua tahun sebelumnya dapat kehilangan suaranya di Majelis Umum.
Pengecualian diperbolehkan jika negara anggota dapat menunjukkan adanya "kondisi di luar kendalinya" sehingga tidak mampu membayar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: