Direktur Badan Penegakan Maritim Malaysia (MMEA) Johor, Laksamana Pertama Nurul Hizam Zakaria mengatakan, mereka ditangkap di perairan Tanjung Piai, dekat Pontian pada Selasa (18/1) pada pukul 10.45 malam waktu setempat.
Nurul Hizam mengatakan, kapal patroli MMEA mendeteksi dua kapal yang tampak mencurigakan di kawasan Tanjung Piai, sebelum salah satunya berbalik dan melesat menuju perairan Indonesia.
"Kami berhasil mengamankan sebuah kapal kayu berisi tiga orang imigran gelap Indonesia laki-laki dan tiga perempuan berusia antara 23-36 tahun,†kata Nurul Hizam, seperti dikutip
The Star pada Rabu (19/1).
Dijelaskan, kelompok imigran tersebut melakukan perjalanan mengunakan perahu kayu dari Tanjung Balai, Karimun sekitar pukul 19.30 waktu setempat, dengan tujuan ke Johor.
Perahu kayu itu didampingi speedboat yang dikemudikan oleh seorang tekong atau nahkoda dalam perjalanan ke perairan Johor.
Nurul Hizam menyebut, tekong tersebut memutuskan untuk kembali ke perairan Indonesia setelah menyadari adanya keberadaan kapal patroli MMEA.
Setelah ditangkap, kapal berisi imigran dibawa ke dermaga Sungai Pulai. Sementara enam tahanan dibawa ke markas MMEA Johor untuk penyelidikan.
Mereka ditahan di bawah UU Imigrasi 1959/1963 karena memasuki negara secara ilegal.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: