Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Daerah Phuket Bakal Tindak Tegas Turis Nakal Pelanggar Aturan Wajib Masker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 20 Januari 2022, 07:57 WIB
Pemerintah Daerah Phuket Bakal Tindak Tegas Turis Nakal Pelanggar Aturan Wajib Masker
Poster Walikota Chalermluck mengenakan masker, dipasang di sepanjang Pantai Patong, Puket/Net
rmol news logo Maraknya wisatawan asing yang tidak menggunakan masker selama berada di ruang publik membuat pemerintah daerah Phuket geram. Dalam pernyataan terbarunya mereka mengancam akan mengambil tindakan hukum tegas terhadap wisatawan yang berani melanggar.

Kebijakan itu disampaikan kepala imigrasi Phuket Kolonel Polisi Thanet Sukchai pada Rabu (19/1). Ia mengatakan bahwa  pihaknya tidak akan segan menegakkan persyaratan dari komite penyakit menular lokal, termasuk menggunakan masker.

“Gubernur Phuket Narong Woonciew telah meminta konsul Phuket dari 22 negara untuk mengomunikasikan mandat masker wajah kepada warganya,” kata Thanet, seperti dikutip dari Bangkok Post.

“Pelanggar akan ditangkap dan diadili. Kantor kesehatan Phuket telah ditugaskan untuk mengajukan keluhan yang relevan. Contoh harus ditetapkan,” katanya.

Gubernur Phuket akan segera membentuk tim operasional untuk menegakkan aturan tersebut, katanya. Polisi setempat akan memimpin dan memeriksa orang-orang di lokasi-lokasi penting, termasuk daerah Soi Bangla dan Patong.

Sebelumnya pada 7 Januari, gubernur mengeluarkan perintah bagi orang-orang untuk memakai masker ketika mereka keluar kecuali makan, minum atau berolahraga.

Jika melanggar, mereka akan dikenakan denda hingga 20.000 baht berdasarkan Undang-Undang Penyakit Menular, ditambah denda hingga 40.000 baht atau hukuman penjara hingga dua tahun di bawah Keputusan Eksekutif tentang Administrasi Publik dalam Situasi Darurat yang diberlakukan untuk mengendalikan Covid-19.

Kepala imigrasi setempat tidak merinci sejauh mana hukuman sebenarnya akan dijatuhkan kepada mereka yang tidak mengenakan masker di depan umum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA