Mulai Senin (24/1), para pelancong dengan tiga dosis vaksin hanya perlu dikarantina wajib selama lima hari, bukan tujuh hari.
Kendati begitu, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan, para pelancong dengan tiga kali vaksin juga tetap harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan paling lama dua hari sebelum bepergian, ketika memasuki Malaysia, dan hari keempat karantina.
Sementara mereka yang baru mendapatkan dua suntikan vaksin harus menjalani karantina selama sepekan, dan orang yang tidak divaksinasi menjalankan wajib karantina 10 hari.
“Keputusan tersebut didasarkan pada data, ilmu pengetahuan, dan pengalaman negara lain dalam pengelolaan pelancong internasional,†kata Khairy dalam konferensi pers pada Jumat (21/1), seperti dikutip
La Prensa Latina.
Khairy mengatakan, tidak semua pelancong diwajibkan memakai gelang pengawasan. Gelang tersebut hanya akan dipakaikan pada pelancong yang datang dari negara berisiko tinggi.
Data dari Our World in Data per 21 Januari menunjukkan, hampir 80 persen populasi menerima setidaknya dua dosis vaksin Covid-19, dan 30 persen mendapatkan booster atau suntikan ketiga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: