Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Australia Hapuskan Peraturan Wajib Tes PCR untuk Para Pelancong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 22 Januari 2022, 12:49 WIB
Australia Hapuskan Peraturan Wajib Tes PCR untuk Para Pelancong
Menteri Kesehatan Greg Hunt /Net
rmol news logo Pengunjung yang akan melakukan perjalanan wisata saat ini tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif dan hanya diwajibkan memperlihatkan hasil tes antigen negatif dalam waktu 24 jam setelah keberangkatan.

Aturan baru tersebut disampaikan Pemerintah Australia pada Jumat malam (21/1) waktu setempat, dan akan mulai berlaku pada Minggu dini hari (22/1) waktu setempat.

Dalam sebuah pernyataan, Menteri Kesehatan Greg Hunt dan Menteri Dalam Negeri Karen Andrews mengatakan persyaratan yang diubah akan memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelancong.

"Sementara tes PCR tetap menjadi tes standar emas, sementara tes rapid antigen dalam waktu 24 jam adalah indikator yang dapat diterima apakah seorang pelancong memiliki Covid-19 sebelum terbang ke Australia," bunyi pernyataan itu, seperti dikutip dari 9News, Sabtu (22/1).

"Ini konsisten dengan gerakan di Australia untuk menerima test antigen untuk tujuan diagnostik," lanjut pernyataan tersebut.

Bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 di luar negeri, waktu yang diperlukan untuk menunggu sebelum bepergian berkurang setengahnya, yaitu selama tujuh hari.

"Ini akan mengurangi waktu tunggu bagi pelancong yang tertular Covid-19 di luar negeri untuk kembali ke Australia sesuai dengan persyaratan isolasi domestik yang baru," bunyi pernyataan itu.

"Persyaratan pengujian pra-keberangkatan akan terus ditinjau secara berkala, dengan mempertimbangkan epidemiologi domestik dan internasional."

Pelancong yang ingin datang ke Australia harus terus mengenakan masker di bandara dan di pesawat, dan mematuhi peraturan masing-masing negara bagian untuk pengujian dan isolasi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA