Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Positif Covid-19, Mantan Cawapres AS Tunda Sidang Pencemaran Nama Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/amelia-fitriani-1'>AMELIA FITRIANI</a>
LAPORAN: AMELIA FITRIANI
  • Selasa, 25 Januari 2022, 02:37 WIB
Positif Covid-19, Mantan Cawapres AS Tunda Sidang Pencemaran Nama Baik
Mantan calon wakil presiden Amerika Serikat, Sarah Palin/Net
rmol news logo Gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh mantan calon wakil presiden Amerika Serikat, Sarah Palin terhadap media The New York Times ditunda setelah dia dinyatakan positif Covid-19.

Sebelumnya, Palin menuduh surat kabar itu merusak reputasinya dalam editorial 2017. Editorial yang ditulis oleh dewan redaksinya itu mengatakan bahwa retorika politiknya membantu menghasut penembakan perwakilan Amerika Serikat Gabby Giffords pada tahun 2011 di Arizona.

Editorial yang sama juga mengatakan, komite aksi politik Palin mengedarkan peta daerah pemilihan yang menempatkan Giffords dan 19 Demokrat lainnya di bawah "garis bidik".

Giffords pada saat itu tertembak di kepala dan terluka parah, tetapi selamat dari serangan itu. Namun enam orang meninggal dunia dan 13 lainnya luka-luka.

Pihak The New York Times mengakui kata-kata awal editorial itu cacat dan dengan cepat memperbaikinya.

Namun pihak Palin geram dan tetap mengajukan gugatan terhadap surat kabar itu.

Akan tetapi jelang jadwal sidangnya, Palin dites positif Covid-19. Tes positifnya diumumkan oleh Hakim Jed Rakoff di New York pada hari Senin (24/1), sebagaimana dikabarkan BBC.

Hakim mengatakan persidangan akan dimulai pada 3 Februari mendatang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA